Kejari Sergai Periksa 12 Saksi, Kasus Kredit Bank Plat Merah

  • Bagikan
Kejari Sergai Periksa 12 Saksi, Kasus Kredit Bank Plat Merah

Serdang Bedagai, Intarta.com | Kejaksaan Negeri (Kejari) Serdang Bedagai memeriksa 12 saksi dalam kasus dugaan penyelewengan fasilitas kredit pada bank milik negara tahun 2015.

Pemeriksaan ini dilakukan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus guna melengkapi berkas perkara tersangka berinisial S. Dari 12 saksi tersebut, delapan di antaranya merupakan pegawai bank,

Sementara itu, saksi lainnya adalah M, keluarga tersangka, pemilik sertifikat agunan; Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Serdang Bedagai; serta dari Dinas Perizinan Kabupaten Serdang Bedagai.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Serdang Bedagai, Hasan Afif Muhammad, S.H., M.H., menyatakan bahwa pemeriksaan lanjutan akan dilakukan pekan ini.

” Penyelidik berencana memanggil saksi tambahan sesuai dengan pengembangan kasus. Upaya ini bertujuan untuk mengungkap fakta hukum dan memperkuat bukti.

Kasus ini berawal dari dugaan penyimpangan pemberian kredit di bank milik negara pada Senin (9/12/2024). Berdasarkan penyidikan, tindakan SL menyebabkan kerugian negara mencapai Rp964,5 juta,.yang diduga melibatkan beberapa pihak.

Kejari Serdang Bedagai berkomitmen menangani kasus ini secara profesional dan transparan.

Hasan Afif Muhammad mengimbau masyarakat untuk mendukung jalannya proses hukum agar keadilan dapat ditegakkan.

Langkah Kejari Serdang Bedagai dalam kasus ini mencerminkan keseriusan untuk mengungkap fakta hukum secara menyeluruh dan menegakkan keadilan bagi semua pihak yang terlibat. [red]

  • Bagikan