MEDAN, Intarta.com – Hingga September 2024, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) telah menuntut hukuman mati terhadap 50 terdakwa kasus narkotika dan zat adiktif lainnya. Tuntutan ini berasal dari berbagai Kejaksaan Negeri (Kejari) di bawah wilayah hukum Kejati Sumut, seperti Medan, Tanjung Balai, Asahan, Deli Serdang, Belawan, Langkat, dan Binjai.
Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut, Yos A Tarigan, SH, MH, menjelaskan bahwa jumlah tersebut dihitung sejak Januari hingga September 2024.
“Tuntutan mati ini diberikan kepada terdakwa dari beberapa wilayah, termasuk Kejari Medan dengan 20 terdakwa, Kejari Asahan 17 terdakwa, Kejari Tanjung Balai 5 terdakwa, Kejari Belawan dan Deli Serdang masing-masing 3 perkara, serta Langkat dan Binjai masing-masing 1 terdakwa,” kata Yos saat dikonfirmasi, Jumat (13/9).
Pemberian tuntutan mati, menurut Yos, merupakan langkah tegas dalam memutus mata rantai peredaran narkoba. Ia menegaskan bahwa kejahatan narkotika tergolong kejahatan luar biasa yang diatur dalam undang-undang.
” Selain penuntutan, Kejaksaan juga aktif dalam upaya pencegahan melalui penyuluhan dan program “Jaksa Masuk Sekolah”., ujar Yos.
Lebih lanjut, Yos menekankan pentingnya peran masyarakat dalam memerangi narkoba. Ia mengajak semua pihak untuk mengawasi anak-anak mereka agar tidak terjerumus dalam pergaulan yang salah.
Menurutnya, pengedar narkoba saat ini bahkan menggunakan cara-cara seperti menawarkan paket murah atau gratis untuk menarik pengguna baru.
Atas komitmen dalam memberantas narkoba, Kejati Sumut menerima penghargaan dari Badan Narkotika Nasional (BNN) pada peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2024 di Pekanbaru, Riau.
Sebagai catatan, pada 2023, Kejati Sumut telah menuntut hukuman mati terhadap 93 terdakwa, menjadikannya sebagai wilayah dengan tuntutan pidana mati terbanyak di Indonesia.**