Kejatisu Tak Respon Pengaduan Pencari Keadilan

  • Bagikan
Kejatisu Tak Respon Pengaduan Pencari Keadilan

Intarta.com- Kejatisu belum respon atas pengaduan korban mencari keadilan atas perbuatan oknum jaksa yang bertugas di Kejaksaan Negeri Medan.

Bukan tanpa alasan tuduhan ini ditujukan kepada Kejatisu yang merupakan lembaga penegakan hukum bidang penuntutan justru tidak bekerja sesuai dengan ketentuan.

Kekesalan ini disampaikan Kuasa Hukum pelapor Riky Politika, Sirait dari law firm Ade Chandra&Pathners saat diwawancarai awak media Jumat (21/6) membeberkan kliennya telah melayangkan surat Pengaduan terhadap oknum jaksa berinisial T yang bertugas di Kejaksaan Negeri Medan.

T diduga melanggar kode etik dan ketidak professional serta diduga melanggar Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pencabutan Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-036/A/JA/09/2011 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum pada awal Tahun 2024.

“Kami kuasa hukum pelapor sudah berkomunikasi dengan kasi pengawasan Kejatisu Rizaldi menjelaskan,surat pengaduan masih di bidang pidum belum turun, adapun kasus pengaduan yang dilaporkan adalah surat kejaksaan Negeri Medan ditujukan kepada Kapolrestabes Medan Nomor: B/996/N.2.10.3/Epp.1/03/2019, tanggal 26 Maret 2019 tertanggal 26 Maret 2019 tentang Hasil Penyidikan Perkara atas nama Karya Elly,SH disangka Melanggar Pasal 372 KUPidana sudah lengkap(P21)” paparnya.

Namun oleh Jaksa Trian,SH di kembalikan ke penyidik dengan alasan tidak lengkap ( P19), kami berharaf Kejatisu agar segera turun tangan menyelesaikan, kasus ini akan menjadi preseden buruk terhadap penegakan hukum di Indonesia, khususnya di Prov.Sumatera Utara, ungkap Riky.

Sementara itu pihak Kejatisu hingga kini belum berhasil di konfirmasi. ***

  • Bagikan