INTARTA.com – Sergai | Kekosongan jabatan Kepala Desa Pasar Baru menjadi perhatian utama di Kecamatan Teluk Mengkudu. Camat Teluk Mengkudu, Rizki Abdullah Nasution, S.STP, M.S.P, mengungkapkan bahwa pihak kecamatan telah melayangkan surat kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serdang Bedagai melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Serdang Bedagai untuk mendapatkan penetapan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa Pasar Baru.
“Kami masih menunggu surat penetapan Plt untuk Kepala Desa Pasar Baru dari Pemkab Sergai, karena itu menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Sergai,” ujar Rizki yang didampingi oleh Kasi PMD Kecamatan, R. Marbun, dalam wawancara dengan Intarta.com di Kantor Kecamatan Teluk Mengkudu pada Jumat (14/6) siang.
Sementara menunggu penetapan resmi dari Pemkab Sergai, tugas-tugas pemerintahan di Desa Pasar Baru dijalankan oleh Sekretaris Desa. Sekretaris Desa bertanggung jawab untuk menjaga kelancaran administrasi dan operasional desa hingga surat penetapan Plt dikeluarkan. Kondisi ini diambil sebagai langkah sementara untuk memastikan bahwa pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan meskipun Kepala Desa Pasar Baru saat ini menjadi tahanan Jaksa Serdang Bedagai.
Rizki menegaskan bahwa pengangkatan Plt ini sangat penting untuk menjamin kontinuitas pemerintahan desa. Kehadiran seorang Plt akan membantu mengkoordinasikan berbagai program dan kegiatan di desa, sehingga tidak ada penundaan yang merugikan masyarakat.
Desa Pasar Baru merupakan salah satu desa yang penting di Kecamatan Teluk Mengkudu. Oleh karena itu, pengelolaan pemerintahan desa yang efisien dan efektif sangat dibutuhkan untuk menjaga stabilitas dan kesejahteraan warga. Dengan adanya Plt yang ditunjuk, diharapkan masalah administrasi dan pelayanan publik di desa dapat teratasi dengan lebih baik.
Rizki dan pihak kecamatan berharap bahwa Pemkab Sergai segera mengeluarkan surat penetapan Plt agar pemerintahan di Desa Pasar Baru bisa berjalan dengan normal kembali. Kekosongan jabatan ini, jika dibiarkan terlalu lama, bisa berdampak negatif pada kelangsungan berbagai program pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa.
Situasi ini juga menunjukkan pentingnya mekanisme pengisian jabatan sementara dalam pemerintahan desa, yang harus cepat dan tepat untuk menghindari terhambatnya pelayanan publik. Semoga dengan cepatnya respon dari Pemkab Sergai, Desa Pasar Baru bisa kembali menjalankan fungsi pemerintahannya dengan optimal dan tanpa hambatan. (**)