Intarta.com – Sergai | Kepala Desa Pasar Baru, SI alias Rudi Armada (40), telah diberhentikan sementara setelah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Lapas Kelas IIB Tebing Tinggi. Keputusan ini tertuang dalam SK Plt. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Nomor 18.18/410/908/2021 yang dikeluarkan pada 8 Juli 2024.
Camat Teluk Mengkudu, Rizki Abdullah Nasution, mengonfirmasi bahwa surat pemberhentian sementara telah diterima, ujarnya dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp, Selasa (16/7) pukul 11:06 WIB.
” Sudah diterima bang,” sebut Camat Teluk Mengkudu.
Sebelumnya, Rudi Armada ditahan terkait dugaan pelanggaran Pasal 263 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) atau Pasal 263 ayat (2) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang berhubungan dengan pemalsuan dokumen, dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun.
Usulan pemberhentian sementara tersebut diajukan oleh Camat Teluk Mengkudu melalui surat nomor 18.48/887/261/2024 pada 3 Juli 2024.
Diketahui Keputusan Bupati Serdang Bedagai Nomor 402/18.18/Tahun 2024 tentang Pemberhentian Sementara Kepala Desa Pasar Baru Kecamatan Teluk Mengkudu juga telah dikeluarkan. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Serdang Bedagai, Fajar Simbolon, M.Si, memerintahkan Camat Teluk Mengkudu untuk menindaklanjuti pemberhentian sementara ini sesuai dengan surat keputusan Bupati dan ketentuan yang berlaku. Tembusan surat keputusan ini juga dikirimkan kepada Bupati dan Wakil Bupati Serdang Bedagai sebagai laporan.
Pemberhentian sementara ini bertujuan untuk menjaga integritas pemerintahan Desa Pasar Baru dan memberikan ruang bagi proses hukum yang sedang berlangsung. Proses hukum terhadap Rudi Armada masih berjalan, dan keputusan lebih lanjut akan menunggu perkembangan kasus tersebut.**