Kinoi Ditangkap Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi Lantaran Miliki Ganja

  • Bagikan
Kinoi Ditangkap Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi Lantaran Miliki Ganja

Tebing Tinggi, INTARTA.com | Diduga memiliki narkotika jenis ganja, seorang buruh harian berinisial MN alias Kinoi (58) beralamat di Jalan Kebun Buah Kelurahan Tanjung Marulak Hilir akhirnya ditangkap Kepolisian dari Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi, pada Kamis dini hari (6/3/2025).

Penangkapan pelaku ini berdasarkan laporan masyarakat akan aktifitas pelaku yang membuat resah lingkungan sekitar. Berdasarkan laporan tersebut, petugas Kepolisian melaksanakan serangkaian penyelidikan di lokasi.

“Dari penyelidikan tersebut, petugas berhasil mengamankan pelaku dari dalam sebuah rumah. Dari tangannya ditemukan 7 bungkus kertas warna cokelat yang berisikan ganja seberat 193 gram. Diketahui pelaku juga merupakan residivis narkotika tahun 2016”, ungkap Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Mulyono, Selasa (18/3).

Guna kepentingan penyidikan, petugas membawa pelaku dan barang bukti yang ditemukan ke Mapolres Tebing Tinggi. Sebagai efek jera, terhadap pelaku sudah dilakukan penahanan dan dijerat dengan undang- undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Ini merupakan langkah konkret Kepolisian dalam menerima laporan masyarakat, dan juga sesuai dengan program Asta Cita terkait penegakan hukum, termasuk pemberantasan narkoba diwilayah hukum Polres Tebing Tinggi. (ar)

  • Bagikan