Sergai, Intarta.com | Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Serdang Bedagai menetapkan 483.631 pemilih Sah dalam rapat pleno terbuka yang digelar di Jericho Stable, Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, pada Jumat (20/9/2024).
Ketua KPUD Sergai, Agusli Matondang, berharap proses penetapan daftar pemilih tetap (DPT) ini berlangsung lancar dan transparan.
Dalam rapat tersebut, Fuad Hasan Lubis, Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPUD Sergai, menjelaskan bahwa DPT tersebut akan digunakan untuk Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati Serdang Bedagai pada 27 November 2024.
KPUD menegaskan, tidak ada lagi perubahan pada daftar ini setelah penetapan, karena telah melalui proses panjang mulai dari pencocokan dan penelitian (coklit) hingga perbaikan Daftar Pemilih Sementara (DPS).
” Meski demikian, KPUD masih membuka kesempatan bagi pemilih yang ingin pindah memilih melalui mekanisme Daftar Pemilih Tambahan (DPTB), khususnya bagi mereka yang pindah domisili,” ujarnya.
Sementara itu, Liston Robert Saragih, Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia (SDM), menyebutkan KPUD telah menyiapkan 8.988 petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk bertugas di 1.288 TPS yang tersebar di seluruh Kabupaten Serdang Bedagai.
” Pendaftaran petugas KPPS dibuka sejak 17 September hingga 28 September 2024, dengan masa tugas mulai 7 November hingga 8 Desember 2024,” tegasnya.
KPUD berharap persiapan ini akan mendukung kelancaran Pilkada dan meningkatkan partisipasi pemilih.**