Sergai, (INTARTA) – Masyarakat kelompok tani Sumber Baru bersama kuasa hukum mereka menggelar pertemuan dengan pihak PT Alindo di Kantor Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Rabu (19/2/2025).
Pertemuan ini bertujuan untuk memperjelas status hukum lahan Putih ber tanaman mangrove seluas sekitar 100 hektare yang telah dikelola kelompok tani selama 18 tahun.
Usai pertemuan, rombongan meninjau langsung lokasi yang berada di Dusun 2, Desa Bagan Kuala, Kecamatan Tanjung Beringin.
Kuasa hukum kelompok tani, Ir Pahala Sitorus, SH,MH. MM menegaskan bahwa pertemuan tersebut bukanlah mediasi, melainkan diskusi awal untuk menentukan langkah hukum lebih lanjut.
“Kami meminta pihak kehutanan yang hadir untuk memastikan apakah lahan ini masuk dalam kawasan hutan atau tidak. Dari hasil peninjauan di lapangan, pihak kehutanan yang diwakili Kordinator KPHL Unit 9 Daerah Sergai, Marunggas Sinaga, S.Hut, M.Si menyatakan bahwa lahan tersebut bukan kawasan hutan,” ujar Pahala.
Ia menambahkan bahwa kelompok tani berharap pertemuan lanjutan dapat melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) guna memperoleh kejelasan status lahan.
“Kami meminta Kepala Desa Bagan Kuala untuk mengundang BPN agar semuanya menjadi terang benderang,” lanjutnya.
Meskipun bukan kawasan hutan, Pahala menekankan bahwa lahan tersebut telah ditanami mangrove dan dalam pengelolaannya tetap membutuhkan koordinasi dengan pihak kehutanan.

“Kelompok tani tidak berniat menguasai lahan untuk kepentingan pribadi. Justru mereka ingin meremajakan hutan mangrove yang sudah mengalami penebangan serta menjadikannya lokasi budidaya kepiting untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat,” jelasnya.
Pahala juga menyinggung bahwa rencana ini sejalan dengan program ketahanan pangan yang dicanangkan oleh Presiden Prabowo Subianto.
“Langkah ini mendukung ketahanan pangan dan diharapkan dapat membantu petani lokal meningkatkan taraf hidup mereka,” tambahnya.
Kepala Desa Bagan Kuala, Sapril, menyatakan bahwa status kepemilikan lahan masih perlu ditelusuri lebih lanjut.
“Kami belum tahu pasti status hukumnya. Perlu diskusi lebih lanjut dengan berbagai pihak, termasuk BPN, untuk memastikan apakah lahan ini milik perorangan atau masuk dalam aset tertentu,” kata Sapril.
Terkait klaim PT Alindo atas lahan tersebut, Sapril menegaskan bahwa perlu dilakukan pembuktian hukum.
“ Selaku Kepala Desa saya mengundang mereka karena mereka mengklaim memiliki hak atas lahan tersebut. Namun, hingga kini kami belum melihat dokumen yang menjadi dasar klaim mereka,” ujarnya.
Saat dikonfirmasi, pihak manajemen PT Alindo belum memberikan penjelasan mengenai posisi mereka dalam sengketa lahan ini.
Sapril berharap persoalan ini dapat segera terselesaikan melalui diskusi yang melibatkan semua pihak terkait.
“Kami ingin ada kejelasan agar masyarakat bisa tetap beraktivitas di lahan tersebut tanpa menyalahi aturan yang berlaku,” pungkasnya.
Sementara itu, kelompok tani Sumber Baru yang di pimpin Ketua Zulham telah menyiapkan sekitar 10.000 bibit mangrove yang siap ditanam di area bantaran untuk mempertahankan keberlanjutan ekosistem. [Ob:01]