Kuasa Hukum Kwik Sam Ho Desak Kapolrestabes Medan Serahkan Berkas Kasus Karya Elly ke Kejaksaan

  • Bagikan
IMG 20241022 WA0084

Medan,Intarta.com | Kuasa hukum Kwik Sam Ho, Ade Chandra dan Riky Politika Sirait dari firma hukum Ade Chandra & Partners, mendesak Kapolrestabes Medan Kombes Pol. Gidion Arif Setiawan untuk segera melimpahkan tersangka dan barang bukti terkait dugaan kasus penipuan yang menjerat Karya Elly, SH. Desakan ini disampaikan melalui surat susulan yang dilayangkan kepada Kapolrestabes Medan pada 19 Oktober 2024.

Kasus ini bermula dari penetapan berkas perkara Karya Elly yang dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Medan dengan nomor: B/996/N.2.10.3/Epp.1/03/2019, tertanggal 26 Maret 2019.

” Tersangka Karya Elly diduga melanggar Pasal 372 KUHPidana. Namun hingga saat ini, pihak kepolisian Polrestabes Medan, khususnya Unit Tipidsus Reskrim, belum menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Medan meskipun berkas sudah dinyatakan P21 (lengkap),” ujarnya kepada wartawan, Selasa (22/10).

Ade Chandra, sebagai kuasa hukum Kwik Sam Ho yang merupakan korban dalam kasus ini, menyatakan bahwa pihaknya telah berulang kali berkomunikasi dengan penyidik, namun tidak mendapatkan jawaban pasti mengenai langkah hukum yang diambil.

“Penjelasan yang diberikan oleh pihak penyidik tidak masuk akal dan tidak logis,” tegas Ade Chandra saat diwawancarai oleh sejumlah awak media.

Kuasa hukum Kwik Sam Ho berharap agar Kombes Pol. Gidion Arif Setiawan yang baru menjabat sebagai Kapolrestabes Medan dapat segera menindaklanjuti kasus ini.

Ade Chandra menekankan pentingnya perlindungan hukum terhadap kliennya serta profesionalisme dalam penanganan perkara oleh penyidik.

Ia menegaskan bahwa dugaan ketidakprofesionalan serta pelanggaran kode etik oleh oknum penyidik kepolisian sudah dilaporkan ke Bidang Propam Polda Sumatera Utara.

Laporan tersebut diterima oleh Bidpropam Polda Sumut dan sesuai dengan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Pemeriksaan (SP2HP-2) Nomor: B/827/X/WAS.2.1/2024/Bidpropam tertanggal 14 Oktober 2024. Hingga kini, pihak korban masih menunggu tindakan lebih lanjut dari pihak berwenang.

Selain itu, kuasa hukum Kwik Sam Ho juga telah melaporkan dugaan pelanggaran kode etik oleh oknum jaksa yang menangani berkas perkara ini ke Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

” Saat ini, laporan tersebut sedang dalam proses pemeriksaan di unit Pidum yang ditangani oleh jaksa Zainal, dan diharapkan segera dilimpahkan ke unit pengawasan untuk tindak lanjut,” cetusnya.

Ade Chandra menambahkan bahwa pihaknya berharap agar kedua lembaga penegak hukum, yakni kepolisian dan kejaksaan, dapat menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Mereka menginginkan penyelesaian yang adil bagi kliennya yang telah lama menantikan keadilan dalam kasus ini. (**)

  • Bagikan