Kuasa Hukum Kwik Sam Ho Pastikan Kasus Penipuan KE Tetap Lanjut

  • Bagikan
Kuasa Hukum Kwik Sam Ho Pastikan Kasus Penipuan KE Tetap Lanjut

Intarta.com- Menanggapi terbitan media online  terbitan Medan pada  hari  Jumat, 14 Juni 2024  dengan judul : “Kuasa Hukum Pastikan Kasus Dugaan Pidana KE Berakhir Damai” dari Andreas Marojahan Sinaga SH selaku kuasa hukum dari  Tersangka KE memastikan dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan kliennya sudah tuntas dan berakhir damai.

fakta sesungguhnya tidak demikian saat ditemui awak media Ade Chandra,SH.MM Kuasa Hukum Korban  Kwik Sam Ho menjelaskan Klien kami telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas(SP3D) dari Kabag Wassidik Direskrimum Polda Sumut Nomor:B/3911/VI/RES.7.5./2024/Ditreskrimum tertanggal 11 Juni 2024.

Menanggapi atas surat permintaan kuasa hukum korban untuk segera melaksanakan Penyerahan Tersangka KE dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Medan, dan telah mengirimkan surat petunjuk dan arahan kepada Kapolrestabes medan dengan Nomor:B/3890/VI/RES.7.5/2024/Ditreskrimum, tanggal 11 Juni 2024, selanjutnya Klien Kami juga menerima Surat dari Penyidik unit ekonomi Restabes Medan Berupa Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor:B/5066/VI/RES.1.11/2024/Reskrim, tanggal 21 Juni 2024 dan Surat Panggilan  untuk hadir dalam ranggka Pemeriksaan Tambahan sebagai Korban sesuai dengan surat Perintah Penyelidikan Nomor:SP.Sidik/1079/VI/RES.1.11/2024/Reskrim, tanggal 21 Juni 2024.

Sebelumnya  KE sudah ditetapkan  sebagai tersangka dan berkas     perkara sudah dinyatakan lengkap(P21) oleh kejaksaan Negeri Medan nomor:B/996/N.2.10.3/Epp.1/03/2019 tertanggal 26 Maret  2019., jelas Kuasa Hukum Korban kwik Sam Ho.***

  • Bagikan