Intarta.com- Menanggapi terbitan media online terbitan Medan pada hari Jumat, 14 Juni 2024 dengan judul : “Kuasa Hukum Pastikan Kasus Dugaan Pidana KE Berakhir Damai” dari Andreas Marojahan Sinaga SH selaku kuasa hukum dari Tersangka KE memastikan dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan kliennya sudah tuntas dan berakhir damai.
fakta sesungguhnya tidak demikian saat ditemui awak media Ade Chandra,SH.MM Kuasa Hukum Korban Kwik Sam Ho menjelaskan Klien kami telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas(SP3D) dari Kabag Wassidik Direskrimum Polda Sumut Nomor:B/3911/VI/RES.7.5./2024/Ditreskrimum tertanggal 11 Juni 2024.
Menanggapi atas surat permintaan kuasa hukum korban untuk segera melaksanakan Penyerahan Tersangka KE dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Medan, dan telah mengirimkan surat petunjuk dan arahan kepada Kapolrestabes medan dengan Nomor:B/3890/VI/RES.7.5/2024/Ditreskrimum, tanggal 11 Juni 2024, selanjutnya Klien Kami juga menerima Surat dari Penyidik unit ekonomi Restabes Medan Berupa Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor:B/5066/VI/RES.1.11/2024/Reskrim, tanggal 21 Juni 2024 dan Surat Panggilan untuk hadir dalam ranggka Pemeriksaan Tambahan sebagai Korban sesuai dengan surat Perintah Penyelidikan Nomor:SP.Sidik/1079/VI/RES.1.11/2024/Reskrim, tanggal 21 Juni 2024.
Sebelumnya KE sudah ditetapkan sebagai tersangka dan berkas perkara sudah dinyatakan lengkap(P21) oleh kejaksaan Negeri Medan nomor:B/996/N.2.10.3/Epp.1/03/2019 tertanggal 26 Maret 2019., jelas Kuasa Hukum Korban kwik Sam Ho.***