Kuasa Hukum Yenny Cendekia Desak Penetapan Tersangka Pemalsuan Surat

  • Bagikan
IMG 20241017 WA0040

Medan, Intarta.com | Kuasa hukum Yenny Cendekia, dari Law Firm Ade Chandra & Partners, mendesak Polrestabes Medan segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat perjanjian, Selasa (15/10).

Laporan polisi terkait kasus ini tercatat dengan Nomor: LP/B/4113/XII/2023 pada 11 Desember 2023, atas dugaan tindak pidana pemalsuan dan penggunaan surat palsu yang mengacu pada Pasal 263 KUHP.

” Proses penyidikan sudah berjalan, dan pihak kepolisian telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam., ujar Ade Chandra.

Kuasa hukum Yenny, yakni Dr. Longser Sihombing, SH.MH, dan Riky Politika Sirait, SH, menyatakan bahwa klien mereka telah menerima tembusan SPDP Nomor: B/713/VI/RES.1.9/2024 pada 29 Juni 2024.

” Kasus ini bermula dari laporan balik oleh terlapor Japrinus Gunawan, yang melaporkan Yenny Cendekia atas tuduhan pembuatan dan penggunaan surat perjanjian palsu. Dalam laporan polisi Nomor: LP/B/3948/XII/2022,” imbuhnya.

Japrinus Gunawan menuduh bahwa Yenny menandatangani surat perjanjian palsu yang menyebutkan adanya titipan uang sebesar Rp400 juta pada 27 Agustus 2019. Namun, menurut pihak Yenny, uang tersebut merupakan transfer yang dilakukan pada 28 Agustus 2019 untuk modal pembangunan rumah tahan gempa di Lombok Utara dan Lombok Timur.

Menurut nya,, keanehan muncul ketika Yenny, yang merasa sebagai korban, justru menerima surat panggilan sebagai saksi terlapor pada 27 Agustus 2024, yang ditandatangani oleh AKP Madya Yustadi.

Surat tersebut merujuk pada Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/1561/VIII/RES.1.11/2024 tertanggal 27 Agustus 2024.

Hal ini membuat pihak Yenny merasa keberatan, dan mereka telah melayangkan surat susulan ke enam kepada Kapolda Sumut, namun belum mendapatkan tanggapan.

Kuasa hukum Yenny juga menyatakan bahwa mereka meminta agar kasus yang dilaporkan oleh Japrinus Gunawan dapat digelar kembali dalam gelar perkara khusus, agar duduk perkara dapat diungkap dengan terang. Selain itu, mereka mendesak penyidik untuk segera menetapkan tersangka dalam laporan yang diajukan oleh Yenny.

Kasus ini merupakan dari dua laporan balik antara Yenny Cendekia dan Japrinus Gunawan, yang sama-sama menuduh satu sama lain dalam dugaan pemalsuan dokumen terkait transaksi finansial.

Hingga saat ini, perkembangan kasus masih bergulir di Polrestabes Medan dengan harapan segera mendapatkan titik terang melalui gelar perkara yang diminta pihak kuasa hukum Yenny.**

  • Bagikan