Intarta.com – MEDAN | Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sumatera Utara (Sumut) akan segera melimpahkan lima terduga tersangka kasus dugaan suap seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Batubara ke Kejaksaan.
“Kami telah menerima surat pernyataan bahwa berkas perkara lima terduga tersangka telah dinyatakan lengkap (P21). Langkah selanjutnya, penyidik akan segera melimpahkan para terduga tersangka beserta barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),” ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, pada Selasa (2/7).
Menurut Hadi, keputusan P21 didapatkan setelah Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) meneliti berkas perkara tersebut. Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, Polda Sumut menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, termasuk salah satu yang berinisial F, yang merupakan adik dari mantan Bupati Batubara.
Hadi menjelaskan bahwa penyelidikan kasus ini bermula dari pengaduan masyarakat (Dumas) yang diterima oleh Dit Reskrimsus Polda Sumut. Dari pengaduan tersebut, penyidik melakukan serangkaian penyelidikan hingga menetapkan para tersangka dalam dugaan kasus korupsi seleksi PPPK di Kabupaten Batubara.
“Dari hasil gelar perkara, ditemukan indikasi tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan hadiah dalam proses seleksi pengadaan PPPK jabatan fungsional guru di lingkungan Pemerintah Kabupaten Batubara pada Tahun Anggaran 2023,” jelasnya.
Selain F, sebelumnya juga telah ditetapkan tiga pejabat di Dinas Pendidikan Batubara sebagai terduga tersangka, yaitu Kepala Dinas berinisial AH, Sekretaris Dinas berinisial DT, dan seorang Kepala Bidang di Dinas Pendidikan Batubara.
Kasus ini menambah daftar panjang kasus korupsi di lingkungan pemerintahan, khususnya terkait dengan dugaan proses seleksi pegawai yang seharusnya berjalan transparan dan bebas dari praktik suap. Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus mengusut tuntas kasus ini hingga ke pengadilan.*** Sumber LD.