Intarta.com – Sergai | Pengadilan Negeri Serdang Bedagai (PN Sergai) sedang menangani kasus pemalsuan tanda tangan yang melibatkan mantan sekretaris desa, SGN (62), dan Kepala Desa Pasar Baru, Kecamatan Teluk Mengkudu SI alias Rudi Armada (40). Keduanya didakwa atas dugaan memalsukan tanda tangan kaur Pemerintahan Desa, Siti Jubaidah. Dalam sidang yang dipimpin Wakil Ketua PN Serdang Bedagai, Maria Barus SH MH, Kamis (4/7) sore, SGN mengakui perbuatannya atas perintah Kepala Desa.
M. Sudandi dari Bidang Investigasi dan Infokom DPP LSM-TERKAMS Kabupaten Serdang Bedagai mengamati bahwa kedua terdakwa memberikan keterangan berbelit-belit di persidangan, berbeda dengan pengakuan mereka dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Dalam BAP, kedua terdakwa mengakui perbuatannya, tetapi di persidangan, mereka berubah-ubah keterangan,” ujarnya kepada Wartawan,Jumat (5/7) sore.
Selain itu, terdakwa SGN yang sebelumnya mengakui perbuatannya, justru membela Kades SI saat dihadirkan bersama Kades SI di hadapan majelis hakim, yang semakin memperkeruh situasi.
“Ini jelas mempersulit jalannya persidangan dan menunjukkan ketidakjujuran para terdakwa,” tambah Sudandi.
LSM-TERKAMS meminta majelis hakim bertindak tegas terhadap kepala desa yang melanggar aturan dan melakukan korupsi. Menurut Sudandi, SI alias Rudi Armada sudah dua kali terlibat dugaan korupsi dan mengembalikan uang anggaran desa dengan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) kepada negara.
“Tindakan ini jelas ada unsur kesengajaan. Kami dari LSM Terkam meminta agar hakim memberikan hukuman yang setimpal untuk memberikan efek jera,” tegasnya.
Sudandi menekankan bahwa keadilan harus ditegakkan tanpa pandang bulu. “Jangan tebang pilih, tindak seadil-adilnya sesuai Undang-undang yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” ujarnya.
Ia berharap kasus ini menjadi pembelajaran bagi para pejabat desa lainnya agar tidak menyalahgunakan wewenang dan terlibat dalam tindakan korupsi.
Kasus ini menjadi perhatian publik dan mencerminkan pentingnya integritas dalam menjalankan tugas pemerintahan di tingkat desa. Persidangan di Pengadilan Negeri Serdang Bedagai ini diharapkan mengungkap kebenaran dan memberikan hukuman setimpal bagi pelaku pemalsuan dan korupsi.
Menurut Sudandi, sidang ini adalah ujian integritas bagi sistem peradilan dalam menghadapi kasus korupsi di tingkat desa. Harapannya, vonis tegas dapat menjadi contoh bagi pejabat desa lainnya agar menjalankan tugas mereka dengan jujur dan bertanggung jawab. ***