Mantan Sekdes Pasar Baru Dihukum 1 Tahun 6 Bulan Penjara atas Pemalsuan Dokumen

  • Bagikan
Mantan Sekdes Pasar Baru Dihukum 1 Tahun 6 Bulan Penjara atas Pemalsuan Dokumen
oplus_0

Intarta.com – Sergai | Pengadilan Negeri Serdang Bedagai (PN Sergai) menjatuhkan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan kepada Sugimin, mantan Sekretaris Desa (Sekdes) Pasar Baru, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai. Putusan ini dikeluarkan dalam sidang yang dipimpin oleh Wakil Ketua PN Sergai, Maria Barus SH MH. di ruang sidang PN Sergai, Rabu (17/7), Sore.

Sugimin dinyatakan bersalah karena melakukan pemalsuan tanda tangan Kepala Urusan Pemerintahan Desa Pasar Baru, Siti Zubaidah, dalam dokumen PAPBDes Tahun Anggaran 2020.

Sugimin dikenakan Pasal 263 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) atau Pasal 263 ayat (2) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang mengatur tentang pemalsuan dokumen dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun.

Meskipun Jaksa Penuntut Umum (JPU) awalnya menuntut hukuman 2 tahun. “Andi SH, JPU dalam kasus ini, mengonfirmasi bahwa mereka akan mempertimbangkan dalam waktu tujuh hari ke depan,” ungkapnya kepada Wartawan.

Andi menjelaskan, kita akan sampaikan ke pimpinan. Sementara atas keputusan hakim terdakwa Sugimin menerima putusan tersebut, namun kita menunggu tujuh hari ke depan apa bila tak ada banding maka keputusan ini inkrah, tambahnya.

Kasus ini menarik perhatian banyak pihak, karena melibatkan Kepala Desa Pasar Baru, SI (40) alias Rudi Armada. Sudandi dari Bidang Investigasi dan Infokom DPP LSM-TERKAMS Kabupaten Serdang Bedagai. Menurutnya, pemalsuan dokumen ini melibatkan pentingnya integritas dalam administrasi desa serta menekankan bahwa tindakan seperti ini memiliki konsekuensi hukum yang serius.

“Pemalsuan tanda tangan dalam administrasi desa tidak dapat dianggap remeh. Putusan ini menggarisbawahi pentingnya kejujuran dalam menjalankan tugas pemerintahan desa,” paparnya.

Dengan putusan ini, pengadilan menegaskan bahwa integritas dalam administrasi publik harus dijaga demi menjaga kepercayaan masyarakat. Meski demikian, keputusan akhir mengenai kemungkinan banding masih menunggu keputusan dari pihak JPU dalam waktu yang akan datang. **

  • Bagikan