Sergai,Intarta.com | Seorang nasabah berinisial S, warga Desa Simpang Empat Kecamatan Sei Rampah, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelewengan fasilitas kredit di salah satu bank Plat Merah di Kabupaten Serdang Bedagai. Penetapan ini dilakukan tepat pada Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia, Senin (9/12),sore.
Kepala Kejari Sergai, Rufina Ginting, menjelaskan bahwa S diduga melakukan manipulasi data keuangan dan mark up nilai agunan untuk mendapatkan dua jenis fasilitas kredit pada tahun 2015. Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian mencapai Rp964.542.008 juta.
“Tersangka memperoleh kredit senilai Rp400 juta dan Rp350 juta, namun hingga kini kredit tersebut telah dinyatakan macet,” ujar Rufina
didampingi Kasi Intel Hasan Afif Muhammad dalam konferensi pers.
Lebih lanjut, Rufina mengungkapkan bahwa tersangka diduga memalsukan laporan keuangan dan agunan yang diajukan.
“Agunan yang diajukan ternyata dilakukan mark up dan masih terikat kredit dengan bank lain,” ungkapnya.
Berdasarkan hasil perhitungan, ditemukan selisih antara baki debet dengan nilai agunan yang menyebabkan kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah.
Atas perbuatannya, S dijerat Pasal 2 Ayat (1) subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
” Atas perbuatannya S diancam dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara. Dan saat ini, S telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Tebing Tinggi,” tukas Kajari Sergai.
Reporter: Bambang.