Nurhayati dan Skandal Tanah 64 Ha, Hingga Dugaan Identitas Palsu Guncang Kesultanan di Sumatera Utara

  • Bagikan
Nurhayati dan Skandal Tanah 64 Ha, Hingga Dugaan Identitas Palsu Guncang Kesultanan di Sumatera Utara

Intarta.com, Sergai | Desa Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, tengah hangat membahas sosok Nurhayati. Pemenang sengketa tanah seluas 64 Ha di kasasi Mahkamah Agung (MA) ini kini menjadi sorotan masyarakat dan para pemangku Kesultanan Deli, Kesultanan Serdang, hingga Pangeran Bedagai.

Dalam sebuah konferensi pers pada 28 Mei 2024, Forum Perjuangan Tanah Kota Galuh bersama Sultan Deli ke XIV, Sultan Mahmud Arya Lamanjiji Perkasa Alamsyah, Pangeran Bedagai Narakelana Ahmad Syafii, dan Sultan Serdang Tengku Ahmad Thala’ah membahas status tanah dan ciri-ciri Nurhayati.

Kepala Pertanahan Kesultanan Deli, Prof. Dr. OK Syaidin, mengklarifikasi bahwa tanah seluas 47 Ha adalah wakaf dari Tengku Darwisyah, permaisuri Sultan Serdang Sultan Sulaiman, yang telah disewakan selama 80 tahun kepada masyarakat Dusun IV, Desa Kota Galuh.

“Hasil wakaf ini dikelola oleh Hj. Julaimi dan diserahkan kepada Yayasan Al-Washliyah Tengku Darwisyah,” ujarnya, di aula Titik Temu Sergai (TTS), Selasa (28/5).

Prof. OK Syaidin juga menegaskan bahwa dalam silsilah Sultan Deli, nama Nurhayati tidak tercantum. Beliau bahkan menyatakan bahwa grand Sultan yang digunakan Nurhayati, yaitu grand 102, bukan format Sultan Serdang, melainkan Sultan Deli.

Sultan Serdang Tengku Ahmad Thala’ah pun mengklarifikasi bahwa format grand tersebut tidak pernah digunakan oleh Sultan Serdang.

Pangeran Narakelana Tengku Ahmad Syafi’i menegaskan bahwa Nurhayati tidak mempunyai gelar Tengku dan bukan keturunan Sultan Deli. Menurutnya, grand 102 sebenarnya berada di Medan, tepatnya di sebelah Istana Maimun, dan dimiliki oleh Tengku H. Sulung Laut. Pangeran Syafi’i menambahkan bahwa dalam silsilah Raja Bedagai yang ia pegang, tidak ada nama Nurhayati.

” Kita Sultan Deli XIV, Sultan Pekasa Alamsyah Tuanku Mahmud Arya Lamanjiji, menyatakan bahwa dirinya tidak pernah mengenal Nurhayati,” tegas mereka.

Sementara itu, Kuasa Hukum Forum Perjuangan Tanah Kota Galuh menginformasikan bahwa kasus pemalsuan gelar dan ciri-ciri oleh Nurhayati telah dilaporkan ke Polres Serdang Bedagai dan sedang dalam tahap penyelidikan.

Kontroversi ini menambah ketegangan di Desa Kota Galuh, dengan berbagai pihak menanti perkembangan hukum lebih lanjut terkait keabsahan gelar dan ciri-ciri Nurhayati serta status tanah yang disengketakan. (Bs/Intarta)

  • Bagikan