Oknum ASN PU Tebing Tinggi Direhabilitasi, Yayasan Rapel Jadi Sorotan

  • Bagikan
Oknum ASN PU Tebing Tinggi Direhabilitasi, Yayasan Rapel Jadi Sorotan

SERGAI, (INTARTA) – IS (55), seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara, kini menjalani rehabilitasi di Yayasan Rapel di Jalan Coklat No. 393, Lingkungan III, Kelurahan Batang Terap,, Kecamatan Perbaungan, Serdang Bedagai, setelah ditangkap atas kepemilikan narkotika jenis sabu.

IS ditangkap Sat Narkoba Polres Serdang Bedagai pada Jumat, 7 Februari 2025, sekitar pukul 14.30 WIB, di Perumahan Horas 1, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai. Polisi menemukan barang bukti sabu seberat 0,24 gram saat penangkapan.

Kepala BNNK Serdang Bedagai, Henri Liranto Sihombing SE, membenarkan bahwa IS sedang menjalani asesmen oleh Tim Asesmen Terpadu (TAT) di Yayasan Rapel.

Owner Yayasan Rapel Mental Health, Teguh melalui Manajer Program Yayasan Rapel, Bayu, mengonfirmasi keberadaan IS di yayasan mereka saat dikonfirmasi wartawan pada Jumat (21/2/2025).

Namun, ia menolak memperlihatkan IS maupun data rehabilitasinya dengan alasan aturan administrasi.

“Yayasan tidak memperbolehkan hal tersebut secara administrasi, kecuali didampingi pihak BNN atau kepolisian,” ujarnya.

Bayu juga mengungkapkan bahwa Yayasan Rapel memiliki empat kamar yang saat ini dihuni oleh sekitar 30-40 orang pengguna narkoba yang tengah menjalani rehabilitasi.

Kapasitas tempat yang terbatas ini memicu sorotan publik terkait efektivitas rehabilitasi di yayasan tersebut.

Menurut Bayu, IS akan menjalani rehabilitasi selama enam bulan penuh sesuai prosedur yang berlaku bagi tersangka narkotika.

“Berbeda dengan pasien yang masuk atas permintaan keluarga, yang bisa menjalani rehabilitasi hanya dua bulan,” jelas Bayu di yayasan rapel.

Oknum ASN PU Tebing Tinggi Direhabilitasi, Yayasan Rapel Jadi Sorotan

Ia mengungkapkan, jika Program pemulihan di Yayasan Rapel berbasis Therapeutic Community, yang mencakup kegiatan rutin seperti Morning Meeting, Home Sharing, sesi berbagi pengalaman, serta siraman rohani mingguan.

” Setiap klien mendapatkan fasilitas tempat tidur masing-masing,” katanya.

Rehabilitasi menjadi alternatif pidana bagi penyalah guna narkotika yang memenuhi syarat tertentu.

Proses ini dilakukan melalui asesmen oleh aparat penegak hukum dan lembaga berwenang guna membantu pemulihan dan reintegrasi sosial mereka.

Kasus IS menjadi bukti bahwa penyalahgunaan narkoba tidak hanya menyasar masyarakat umum, tetapi juga aparatur negara.

Hal ini semakin menegaskan pentingnya penegakan hukum dan rehabilitasi yang efektif bagi pelaku penyalahgunaan narkotika. [Ob:01]

  • Bagikan