Sergai, Intarta.com | Seorang anggota Polri berinisial MHB, bertugas di Polresta Deli Serdang, dilaporkan ke Polres Serdang Bedagai atas dugaan penipuan senilai Rp 58 juta terhadap tetangganya sendiri.
Laporan tersebut diterima Satuan Reskrim Polres Sergai pada 18 Januari 2025 dengan nomor laporan LP/B/23/1/2025/SPKT/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT.
Korban, Supianto, seorang karyawan BUMN, menyebutkan peristiwa bermula pada tahun 2015 saat ia meminjamkan uang kepada MHB.
Sebagai jaminan, MHB menyerahkan surat tanah. Namun, hingga kini, baik uang maupun surat tanah tersebut tidak dikembalikan.
Kasus ini diduga terjadi di Dusun II, Desa Dolok Manampang, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai, pada Maret 2023.
Menurut Supianto, awalnya MHB meminjam uang dengan alasan kebutuhan usaha. Namun, beberapa tahun kemudian, MHB meminta kembali surat tanah tersebut dengan dalih untuk pengurusan sertifikat.

” Sejak saat itu, MHB tidak lagi memenuhi janjinya untuk mengembalikan uang maupun surat tanah,” ujarnya kepada wartawan.
Merasa dirugikan, Supianto akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Saat ini, kasus masih dalam tahap penyelidikan oleh Satuan Reskrim Polres Sergai.
Di sisi lain, Plt. Kasi Humas Polres Sergai, Iptu Zulfan Ahmadi, membenarkan adanya laporan tersebut.
Ia menegaskan jika terlapor bukan anggota Polres Sergai, tetapi oknum anggota jajaran Polresta Deli Serdang.
Ia juga memastikan bahwa terlapor, yang merupakan anggota Polri, akan diperiksa secara profesional.
“Pihak kami akan menindaklanjuti laporan ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” tegasnya, Selasa (21/1).
Kasus ini menyoroti pentingnya integritas anggota Polri dalam menjaga kepercayaan masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan lebih lanjut dari pihak terlapor, kata Plt Kasi Humas Polres Sergai Iptu Zulfan Ahmadi.***
sumber: Humas Polres Sergai.