INTARTA.com- Medan | Unit Reskrim Polsek Medan Baru berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang dilakukan inisial FH alias P Man (30). Rabu (5/6).
Kapolsek Medan Baru, Kompol Yayang Rizki Pratama SIK, menyebutkan bahwa pelaku telah menjadi Target Operasi (T.O) Sikat dan berulang kali beraksi di wilayah hukum Polsek Medan Baru.
Menurut Kompol Yayang, Penangkapan pelaku dilakukan berdasarkan dua laporan polisi. Laporan pertama adalah LP / B / 391 / IV / 2024 tanggal 30 April 2024, dengan pelapor Evo Safitri yang kehilangan 3 unit mesin Outdoor AC. Laporan kedua adalah LP / B / 91 / II / 2024 tanggal 1 Februari 2024, dengan pelapor Mariadi yang kehilangan bahan pakaian toko dan uang tunai.
Ia menjelaskan, Unit Reskrim Polsek Medan Baru yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Harjuna Bangun S.Sos dan Panit Opsnal IPDA Khairi Maulana melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku pada 4 Juni 2024, pukul 23.30 WIB di sebuah rumah kos di Jalan PWS Medan Petisah.
” Barang bukti yang diamankan meliputi martil besi, obeng, serta pakaian yang dipakai saat melakukan pencurian,” ujarnya.
Kapolsek menyatakan bahwa pelaku tidak kooperatif dan berupaya melarikan diri serta melawan petugas saat pengembangan untuk mengetahui lokasi penjualan barang curian. Petugas memberikan tembakan peringatan dan tindakan tegas terukur sehingga pelaku mengalami luka tembak di kaki kanan dan kiri, kemudian dibawa ke RS Bhayangkara untuk perawatan medis.
“Interogasi mengungkap pelaku menjual 3 unit AC Outdoor seharga Rp 750.000 di Jalan Danau Singkarak dan pakaian curian di Pajak Petisah seharga Rp 3.700.000.,” urainya.
Lebih lanjut, hasil penjualan habis digunakan untuk membeli narkoba dan biaya sehari-hari. Pelaku dikenakan Pasal 363 ayat (2) dengan ancaman 9 tahun penjara. Tegas Kompol Yayang Rizki Pratama SIK. sumber LD., (Bs/Intarta*”)