Pelantikan 89 Pejabat Diduga Cacat Hukum, Kepala BKPSDM Deli Serdang Diperiksa Kemendagri

  • Bagikan
17233291452627764448789968985108

Intarta.com – Deli Serdang | Pelantikan 89 pejabat di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang yang dilakukan oleh Ali Yusuf Siregar sehari sebelum masa jabatannya berakhir sebagai Bupati Deli Serdang pada 22 April 2024 menuai kontroversi.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Deli Serdang, M Abduh Rizali Siregar, kini diperiksa oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait dugaan cacat hukum dalam pelantikan tersebut.

Seorang narasumber yang tidak ingin disebutkan namanya menyampaikan pada Jumat (9/8) bahwa isu mengenai pelantikan tersebut telah menimbulkan kegaduhan di masyarakat Deli Serdang.

” Isu ini berkembang menjadi perbincangan hangat dan memunculkan berbagai spekulasi yang menyoroti integritas pelantikan yang dilakukan di masa transisi kepemimpinan,” ujarnya.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Deli Serdang segera mengambil langkah untuk menyelidiki keabsahan pelantikan tersebut. Ketua Bawaslu Deli Serdang serdang, Febryandi Ginting, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melayangkan tiga kali surat kepada BKPSDM Deli Serdang untuk meminta klarifikasi terkait pelantikan. Menurut Febryandi,

“Bawaslu tetap bersikap netral dan hanya menjalankan tugas dan fungsi pengawasan sesuai aturan yang berlaku,”ucapnya.

Febryandi menjelaskan bahwa setelah surat dikirim, BKPSDM Deli Serdang membalas dengan menyatakan bahwa pelantikan tersebut telah mengantongi surat izin dari Kemendagri untuk 91 pejabat. Namun, Bawaslu Deli Serdang kemudian menemukan adanya ketidaksesuaian data terhadap dua pejabat dari 71 yang dilantik.

“Situasi semakin rumit ketika pihak BKPSDM Deli Serdang meminta Bawaslu mengembalikan surat pelantikan dengan alasan adanya kesalahan penulisan jumlah pejabat yang dilantik,” imbuhnya.

Di sisi lain, Sekretaris BKPSDM Deli Serdang, Adil Sarjono Tarigan, menegaskan bahwa pihaknya tidak terlibat dalam politik dan hanya menjalankan tugas sesuai arahan pimpinan.

Adil menjelaskan bahwa usulan pelantikan pejabat telah melalui mekanisme yang sesuai, dengan mengusulkan 98 nama ke Kemendagri, namun hanya 89 yang disetujui.

Ia juga menambahkan bahwa dua pejabat yang terlibat dalam lelang Jabatan Tinggi Pratama, Wagino Sajali Alias dan Andrija Rifandi, memang telah digantikan namun tetap mengikuti acara pelantikan tersebut.

Tanggapan kritis juga datang dari Sekretaris Gerakan Masyarakat Peduli Lingkungan dan Pembangunan (GMPL dan P) Deli Serdang, Azmi, yang menilai pelantikan ini sebagai tindakan yang dipaksakan.

Azmi merujuk pada UU Nomor 10 Tahun 2016 pasal 71 ayat 2, yang menyatakan bahwa pergantian jabatan selama masa transisi kepemimpinan harus terbatas pada mutasi, bukan pemberhentian atau pengangkatan baru.

Lebih lanjut, Azmi menyoroti kasus penggantian Kabag Umum Setdakab Deli Serdang dan Sekretaris Dinas PMD Deli Serdang yang dianggap cacat hukum. Pengangkatan Imran Doni Fauzi sebagai Kabag Umum Setdakab dan Ahmad Turmudzi sebagai Sekretaris Dinas PMD memang memiliki izin dari Kemendagri, namun pemberhentian pejabat sebelumnya, Wagino dan Andriza, dinilai tidak sah.

Menurutnya, sesuai dengan UU yang berlaku, pergantian pejabat harus menempatkan posisi sesuai dengan ruang eselon atau tingkatan jabatan strukturalnya.

” Penggantian pejabat menjadi non job dianggap telah melanggar aturan dan prosedur yang ada,” tukasnya.

Kasus ini tengah menjadi perhatian serius, mengingat implikasi hukum dan dampak politik yang dapat terjadi jika terbukti ada pelanggaran dalam pelantikan tersebut. Masyarakat Deli Serdang kini menantikan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Kemendagri.**

  • Bagikan