Pemkab Sergai Tegaskan Komitmen pada Keterbukaan Informasi Publik

  • Bagikan
Pemkab Sergai Tegaskan Komitmen pada Keterbukaan Informasi Publik

Medan, Intarta.com | Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai (Pemkab Sergai) menegaskan komitmennya terhadap keterbukaan informasi publik. Hal ini terlihat dalam presentasi yang disampaikan oleh Pj Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Sergai, Rusmiani Purba, di Kantor Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara pada Kamis (29/8).

Presentasi ini merupakan bagian dari monitoring dan evaluasi (monev) terkait penerapan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Dalam presentasinya, Rusmiani Purba memaparkan berbagai langkah yang telah diambil Pemkab Sergai untuk mendukung keterbukaan informasi.

” Langkah-langkah tersebut mencakup pengembangan regulasi, alokasi anggaran, pelaksanaan program, serta peningkatan sarana dan prasarana,” ujarnya.

Ia juga mengucapkan terima kasih atas saran dari Komisi Informasi Sumut yang menurutnya sangat berguna bagi pengembangan keterbukaan informasi di Kabupaten Sergai.

Edy Syahputra Sormin memuji keseriusan Pemkab Sergai dalam menerapkan keterbukaan informasi di tingkat desa, sementara M. Syafii menyarankan agar Pemkab Sergai menyelenggarakan Penilaian Keterbukaan Informasi Publik di tingkat kabupaten tahun depan.

” Saya berharap ada pengukuran Indeks Keterbukaan Informasi Publik di Sumatera Utara, tidak hanya sebatas monev,” tegasnya.

Komitmen Pemkab Sergai ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pemerintahan di Tanah Bertuah Negeri Beradat, menjadikan kabupaten ini sebagai contoh dalam penerapan keterbukaan informasi di Indonesia.

Sesi tersebut turut dihadiri oleh sejumlah pejabat Pemkab Sergai, termasuk Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Ingan Malem Tarigan dan beberapa perwakilan lainnya. Dari pihak Komisi Informasi Sumut hadir Ketua Dr. Abdul Harris, Wakil Ketua Edy Syahputra Sormin, dan Ketua Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik M. Syafii.
**

  • Bagikan