Penadah Arang Curian Ditangkap Polres Sergai di Brotherhood Kafe

  • Bagikan
Penadah Arang Curian Ditangkap Polres Sergai di Brotherhood Kafe

INTARTA.com – Sergai | Tim Opsnal Unit Pidum Satreskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai) menangkap RTSW (27), warga Dusun V Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, Sergai, yang diduga menampung hasil curian arang batok kelapa. Penangkapan terjadi pada Rabu (12/6) sekitar pukul 17.30 WIB di Brotherhood Kafe, Sei Rampah.

Kasat Reskrim Polres Sergai, AKP JH Panjaitan, melalui Ps Kasi Humas, Iptu Edward Sidauruk, mengungkapkan bahwa penangkapan RTSW adalah hasil pengembangan dari kasus pencurian arang batok kelapa di gudang milik Kelana Sanjaya (37) di Dusun II Desa Sei Buluh, Kecamatan Sei Bamban, pada 23 Mei 2024.

Interogasi terhadap tersangka AS dan R, yang lebih dulu ditangkap, mengarahkan polisi kepada RTSW.

“AS dan R mengaku menjual hasil curian kepada RTSW,”‘cetusnya.

kemudian, dalam interogasi, RTSW mengakui bahwa ia telah empat kali menampung dan membeli arang batok serta kopra dari AS dan kawan-kawan untuk dijual kembali.

Sebelumnya, Iptu Edward Sidauruk menjelaskan, bahwa tersangka AS ditangkap pada Senin (10/6/2024) sekitar pukul 18.00 WIB di kediaman orang tuanya di Dusun II Desa Sei Buluh.

Sementara itu, tersangka R ditangkap pada Selasa (11/6/2024) sekitar pukul 03.00 WIB di Jalinsum Desa Sei Bamban, Kecamatan Sei Bamban.

“Saat ini, RTSW sedang menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Sergai,” imbuhnya. (Bs/Intarta**)

  • Bagikan