Sergai, INTARTA.com | Seorang pria berinisial J (35) ditangkap oleh Polsek Pantai Cermin Polres Serdang Bedagai pada Sabtu (8/3/2025) atas dugaan pencurian pintu besi kandang babi dan sejumlah barang lainnya milik Adi (42).
Penangkapan ini dilakukan di Dusun XII Desa Celawan, Kecamatan Pantai Cermin, setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan.
Kejadian bermula pada Jumat (7/3/2025) sekitar pukul 08.30 WIB di kandang babi milik Adi di Dusun IV Pantai Cermin Kanan.
Saat itu, saksi Dedi (20), yang bekerja di kandang tersebut, melihat J sedang melakukan pencurian.
Korban dan saksi sempat mengejar pelaku, namun gagal menangkapnya.
Setelah diperiksa, diketahui bahwa pagar kandang telah rusak dan sejumlah barang hilang, termasuk tujuh pintu besi kandang babi, satu unit jet pump air, dua tong tempat makanan babi, dan satu kepala kompresor. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp10 juta.
PS. Kasi Humas Polres Sergai, Iptu Zulfan Ahmadi, SH, MH mengungkapkan, setelah menerima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku.
“Pelaku berhasil ditangkap di rumahnya, dan dari tangan pelaku, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa satu kepala kompresor.” ujarnya.
Lebih lanjut, dalam pemeriksaan, J mengakui perbuatannya. Ia menjelaskan bahwa barang-barang hasil curian tersebut rencananya akan dijual.
” Saat ini, polisi masih melakukan pencarian terhadap barang bukti lainnya,” kata Iptu Zulfan.
Ia menegaskan, akibat perbuatannya tersebut tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 (tujuh) tahun penjara,” tambah Iptu Zulfan.
Iptu Zulfan Ahmadi menjelaskan, jika penangkapan ini merupakan hasil kerja keras Unit Reskrim Polsek Pantai Cermin yang dipimpin oleh Kanit Reskrim, Ipda Zainul Khan, SH, MH.
Polisi mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan jika melihat atau mengetahui adanya tindak kriminal di lingkungan sekitar.
[Ob:01]