Intarta.com – Sergai | Pengadilan Negeri Sei Rampah meluncurkan aplikasi Sistem Informasi Mediasi Elektronik (SIMANTIK) untuk mempermudah mediasi hukum. Peluncuran aplikasi ini diselenggarakan di ruang aula Pengadilan Negeri Sei Rampah pada Rabu (31/7) pagi dan mendapat sambutan antusias dari berbagai pihak.
Ketua Pengadilan Negeri Sei Rampah, Muhammad Sacral Ritonga S.H., M.H., melalui Wakil Ketua Maria Christine Natalia Barus S.IP, S.H., M.H., menyampaikan bahwa SIMANTIK merupakan inovasi untuk memberikan pelayanan yang lebih baik dan mudah diakses oleh masyarakat.
“Dengan SIMANTIK, penyelesaian perkara melalui mediasi dapat lebih cepat dan efisien tanpa harus hadir langsung di persidangan,” ujarnya.

Selain SIMANTIK, Pengadilan Negeri Sei Rampah juga meluncurkan Podcast BERTUAH (Berbincang Tentang Hukum di PN Sei Rampah) sebagai bagian dari inovasi pelayanan hukum.
Ia menjelaskan, jika SIMANTIK dirancang untuk mempermudah proses mediasi bagi pihak-pihak yang bersengketa, memungkinkan mediasi dilakukan dari mana saja dan kapan saja menggunakan perangkat elektronik seperti komputer, laptop, atau smartphone.
“Inovasi ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mencari keadilan serta mendukung visi dan misi Mahkamah Agung Republik Indonesia,” cetus Maria Christine Natalia Barus.

Peluncuran aplikasi ini juga mendapat sambutan positif dari para advokat dan pihak terkait. Mereka menilai SIMANTIK sangat berguna, terutama bagi advokat yang mewakili klien dari luar negeri karena memudahkan proses mediasi secara virtual.
“Kami sangat terbantu dengan adanya SIMANTIK ini, karena memudahkan kami dalam menangani perkara tanpa harus hadir secara fisik di pengadilan,” ujar salah satu advokat yang hadir.
Dengan inovasi ini, Pengadilan Negeri Sei Rampah berharap dapat lebih menjangkau masyarakat luas dan memenuhi kebutuhan mereka. Peluncuran SIMANTIK diharapkan menjadi solusi bagi pihak yang bersengketa untuk menyelesaikan masalah dengan damai dan efisien.
Acara ini ditutup dengan apresiasi dan harapan besar terhadap kemajuan teknologi dalam sistem peradilan di Indonesia. (Bs**)