Pengedar Sabu di Pantai Cermin ditangkap Polisi, Pemasok Masih Diburu

  • Bagikan
Pengedar Sabu di Pantai Cermin ditangkap Polisi, Pemasok Masih Diburu
I alias M, salah satu pengedar narkoba jenis sabu di wilayah pantai Cermin Serdang Bedagai.

Sergai, INTARTA.com | Seorang pengedar narkotika jenis sabu berinisial I alias M (55) berhasil diringkus oleh Polsek Pantai Cermin di Dusun III, Desa Kota Pari, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), pada Kamis (13/3/2025) sekitar pukul 14.00 WIB.

Ps Kasi Humas Polres Sergai, Iptu Zulfan Ahmadi SH mengatakan, jika
penangkapan ini dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait maraknya transaksi narkoba di wilayah tersebut.

” Penangkapan bermula dari operasi penyamaran (undercover buy) yang dilakukan oleh Bripda Rio Siburian. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil membeli satu paket sabu seharga Rp50.000 dari tersangka,” Jelas Iptu Zulfan, pada Jumat (14/3/2025).

Lebih lanjut, setelah transaksi berlangsung, tim opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Zainul Khan langsung melakukan penggerebekan dan menangkap I alias M di lokasi kejadian.

Pengedar Sabu di Pantai Cermin ditangkap Polisi, Pemasok Masih Diburu

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan dua paket sabu seberat 2 gram, delapan plastik klip kosong, satu timbangan elektrik, satu dompet kecil, serta uang tunai Rp95.000.

” Tersangka mengaku memperoleh sabu dari seorang pemasok berinisial D, yang saat ini masih dalam pengejaran polisi,” cetusnya.

Iptu Zulfan menegaskan, saat ini tersangka I alias M telah diamankan beserta barang bukti ke Polsek Pantai Cermin untuk proses penyidikan lebih lanjut, sementara pemasok berinisial D masih dalam pencarian.

” Tersangka dijerat dengan Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tegas
Kasi Humas Polres Sergai, iptu Zulfan Ahmadi.

Kasus ini akan segera dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Sergai untuk pengembangan lebih lanjut. [Ob01]

  • Bagikan