Intarta.com – Sergai | Wakil Bupati Serdang Bedagai (Sergai), Adlin Tambunan menghadiri Rapat Paripurna di Gedung DPRD Sergai, Sei Rampah, Rabu (31/7).
Rapat ini membahas pengesahan dua rancangan peraturan daerah (Ranperda), yaitu Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Kabupaten Sergai Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah, dan Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045.
Wabup Adlin menegaskan perlunya penyederhanaan organisasi perangkat daerah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas anggaran, serta mempercepat pencapaian visi dan misi Kabupaten Sergai.
“Penyederhanaan dilakukan dengan penggabungan perangkat daerah yang serumpun dan perubahan nomenklatur sesuai Permendagri Nomor 7 Tahun 2023,” ujarnya.
Adlin menyatakan bahwa penyederhanaan ini telah mempertimbangkan aspek rentang kendali dan kualitas pelayanan publik yang berkesinambungan.
RPJPD 2025-2045, lanjut Adlin, merupakan dokumen penting yang mencakup gambaran umum kondisi daerah, analisis permasalahan pembangunan, isu strategis, visi dan misi daerah, serta arah kebijakan pembangunan yang mengacu pada RPJP Nasional dan RPJPD Provinsi.
” Dokumen ini bertujuan untuk meningkatkan dan pemerataan pendapatan masyarakat, kesempatan kerja, kualitas pelayanan publik, dan daya saing daerah,” urainya.
Adlin juga menyampaikan apresiasinya kepada DPRD Sergai atas pembahasan yang memungkinkan kedua Ranperda disetujui bersama.
Rekomendasi yang termuat dalam nota kesepakatan antara pemerintah daerah dan DPRD akan diakomodir dalam dokumen RPJPD 2025-2045 dan selanjutnya dievaluasi oleh Gubernur Sumut. (Bs**)