Pengurangan Honor Sekretariat PPS di Sergai Diduga Langgar Aturan, Ketua KPU Sumut: Seharusnya Sesuai Keputusan KPU 472 Tahun 2022

  • Bagikan
IMG 20240802 WA0091

Intarta.com – Medan| Dugaan pengurangan honor untuk sekretariat Panitia Pemilihan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Serdang Bedagai memicu kontroversi.

Ketua KPU Sumatera Utara, Agus Arifin, menegaskan bahwa honor sekretariat PPS dan PPK di seluruh kabupaten/kota di Sumatera Utara seharusnya sama, sesuai Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022.

Demikian tegas Ketua KPU Sumut saat ditemui di ruang kerjanya pada Jumat (2/8) siang, Agus mengungkapkan keprihatinannya terhadap laporan yang diterimanya mengenai perbedaan honor di beberapa kabupaten/kota.

Menurutnya, laporan yang diterimanya menyebutkan bahwa ada empat kabupaten/kota, termasuk Serdang Bedagai, yang memberikan honor sekretariat PPS dan PPK berbeda.

Di Serdang Bedagai, honor sekretaris PPS dilaporkan sebesar Rp850.000,- dan staf PPS Rp750.000,-. Padahal, menurut Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022, standar tertinggi honor adalah Rp1.150.000,- untuk sekretaris dan Rp1.050.000,- untuk staf. Namun, angka tersebut merupakan ambang batas maksimal yang tidak boleh dilewati.

“Pilkada tahun 2024 didanai oleh pemerintah kabupaten/kota masing-masing. Proses pengajuan dan pembahasannya dilakukan di awal oleh KPUD bersama sekretariat dan kemudian diajukan ke pemerintah daerah untuk dibahas oleh Tim Anggaran Daerah. Setiap kegiatan memiliki angka nominal yang ditetapkan dalam pembahasan tersebut,” ujar Agus.

Agus juga menyampaikan harapannya agar honor sekretariat PPS disesuaikan dengan Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022 untuk menghindari persoalan dan kecemburuan, karena beban kerja PPS di setiap daerah sama.

“Kami berharap honor sekretariat PPS mengikuti Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022 agar tidak menimbulkan polemik,” tambahnya.

Sebelumnya, Ketua KPUD Serdang Bedagai, Agusli Matondang, saat dikonfirmasi wartawan pada Rabu (31/7), menjelaskan bahwa besaran honor sekretariat dan staf PPS tersebut merupakan ambang batas tertinggi dan gaji yang lebih rendah diperbolehkan sesuai perjanjian hibah daerah.

“Honor sekretariat PPS yang Rp1.150.000,- dan staf PPS Rp1.050.000,- itu di ambang batas maksimal. Yang paling penting kita tidak boleh melewati batas maksimal itu, tapi kita melakukan pembayaran di bawah itu boleh,” jelas Agusli kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (31/7) sore.

Menurutnya, besaran gaji di setiap kabupaten/kota bisa berbeda berdasarkan anggaran dana hibah dari masing-masing daerah. Agusli mengaku KPUD Serdang Bedagai telah menerima dana hibah sebesar Rp33,4 miliar lebih untuk Pilkada 2024, yang berasal dari dana hibah pemerintah daerah kabupaten Serdang Bedagai, yang sudah ditetapkan dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).

“Honor untuk sekretariat PPS Rp850.000,- dan staf Rp750.000,- se-Kabupaten Serdang Bedagai di Pilkada ini telah tertuang dalam NPHD Nomor 430/270/XI/SB/2023 dan Nomor 541/KU.07-NK/1218/2024, yang sudah ditandatangani dan disetujui oleh Pemkab Serdang Bedagai dan KPUD Serdang Bedagai,” kata Agusli.

Agusli juga menegaskan bahwa honor sekretariat PPS di bawah batas ambang maksimal sesuai Keputusan KPU 472 Tahun 2022 sebelumnya sudah disosialisasikan melalui bimtek peserta PPS.

“Pembayaran honor tersebut langsung ke rekening sekretaris dan staf PPS untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam proses pembayaran,”imbuhnya.

Kontroversi ini menyoroti pentingnya keseragaman honor untuk sekretariat PPS dan PPK di seluruh Sumatera Utara agar tidak menimbulkan ketidakpuasan dan kecemburuan di antara petugas yang bekerja di tingkat akar rumput dalam penyelenggaraan Pilkada 2024.**

  • Bagikan