Intarta.com -Sergai |
Serangkaian langkah fundamental untuk mewujudkan visi Kabupaten Sergai yang Maju Terus: Mandiri, Sejahtera, dan Religius, Bupati Sergai, diwakili oleh Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten (Pj. Sekdakab) Rusmiani Purba, SP, M.Si, melakukan penyerahan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) dan Daftar Himpunan Ketetapan dan Pembayaran (DHKP) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun 2024, bertempat di Aula Sultan Serdang Kompleks Perkantoran Bupati, Kamis (2/5).
” Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) menjadi tulang punggung utama pendapatan Pemkab Sergai,” Sebagaimana ditegaskan oleh Bupati Sergai.
Dalam tahun 2024, Pemkab Sergai telah mengesahkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dengan tarif baru yang mengutamakan keadilan, terutama untuk lahan pertanian dan peternakan rakyat di pedesaan.
Perlunya inovasi dan terobosan dari seluruh elemen masyarakat, terutama para Camat, Kepala Desa, dan Lurah, menjadi fokus utama Bupati Sergai dalam mencapai target PBB-P2 Kabupaten Sergai sebesar Rp 30.226.615.000,- untuk tahun ini.
Kesesuaian data pada SPPT ditekankan, dengan masyarakat diminta untuk segera mengajukan perbaikan ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) jika terdapat ketidaksesuaian.
” Pembayaran pajak oleh masyarakat juga harus diawasi agar tidak terjadi penyalahgunaan,” ujarnya.
Ia memaparkan, penerapan target PBB-P2 mencapai 84,01%, yaitu sebesar Rp 25.394.157.853,-, yang berdasarkan Peraturan Bupati Sergai No. 62 Tahun 2023 tentang APBD Sergai, dengan jumlah SPPT berdasarkan DHKP sebanyak 223.497 lembar.
Acara penyerahan secara simbolis SPPT-PBB dan buku DHKP Tahun 2024 oleh Pj. Sekdakab Sergai kepada para Camat menjadi bagian penting dalam usaha mencapai target tersebut.(**)