Intarta.com – Sergai | Perumahan Horas 2 bersubsidi pemerintah di Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), menjadi sorotan warga dan media. Meskipun seluruh 60 unit rumah telah terjual habis, hasil penelusuran media hingga Rabu (17/7) mengungkapkan bahwa perumahan ini diduga tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Reza Firmansyah, Kepala Dinas Perizinan Satu Pintu (DPMP2SP) Kabupaten Sergai, saat dihubungi pada Rabu siang (17/7), menyatakan bahwa ia akan memeriksa masalah ini lebih lanjut.
“Nanti saya cek dulu ya bang, karena saat ini masih di luar kantor,” tulisnya.
Saat dikonfirmasi kembali di lobby perkantoran Bupati Sergai sebelum rapat dengan Sekda Kabupaten Sergai, Reza menjelaskan bahwa pengajuan IMB oleh pengembang Horas 2 dilakukan sekitar tahun 2019, dengan sekitar 30 unit mendapatkan IMB. Namun, untuk unit lainnya, pihaknya akan melakukan cross-check dengan pihak FPR.
Sementara, kasus ini juga sedang didalami oleh penyidik Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Sumatera Utara. Informasi awal menyebutkan bahwa lahan yang digunakan untuk perumahan Horas 2 sebelumnya adalah lahan persawahan yang dilindungi (LSD) atau Lahan Persawahan Berkelanjutan (LP2B), yang memerlukan alih fungsi sebelum pembangunan dimulai.
Dilain sisi, pihak Bank Sumut Syariah Cabang Sergai, yang bermitra dengan pengembang dalam memberikan subsidi pemerintah, belum memberikan tanggapan. Fahri, seorang staf bagian administrasi bank tersebut, tidak merespons upaya konfirmasi hingga berita ini dituliskan.
Diduga prosedur appraisal dalam pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) oleh bank adalah untuk menaksir nilai bangunan dan memverifikasi keabsahan dokumen pengajuan kredit oleh calon debitur.
Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa KPR layak mendapatkan subsidi pemerintah. Namun, ketidakjelasan mengenai IMB dan status lahan perumahan Horas 2 ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai proses perizinan dan penilaian yang dilakukan.
Keberadaan perumahan yang diduga tanpa IMB ini memicu keprihatinan masyarakat dan memerlukan tindakan tegas dari pihak berwenang untuk memastikan bahwa semua prosedur hukum dan peraturan yang berlaku diikuti demi keamanan dan kesejahteraan masyarakat.**