Pimpinan Yayasan Prestasi Kita Bersama Nyatakan Tidak Ada Penipuan Masuk Casis Polri Melalui Yayasannya

  • Bagikan
IMG 20240903 WA0096

Tebing Tinggi, Intarta.com | Trias Ivan selaku pemilik atau pimpinan Yayasan Prestasi Kita Bersama angkat suara dan membantah adanya dugaan penipuan atau penggelapan masuk Calon Siswa (Casis) Polri Tahun 2024 yang menyudutkan yayasannya melakukan penipuan atau penggelapan dan beredar hangat dibeberapa media baru-baru ini.

Hal ini diungkapnya kepada media melalui Kuasa Hukum Kaharudinsyah, SH pada Senin (2/9/2024).

Selaku Kuasa Hukum di Yayasan Prestasi Kita Bersama, Kaharudinsyah yang saat itu berada bersama Tias Ivan dirumah Penasehat Yayasan yakni Ibu Munizar di Jalan Tengku Hasyim, Kota Tebingtinggi menyampaikan penjelasan bahwa kliennya Tias Ivan merasa dirugikan atas adanya pemberitaan sepihak tanpa konfirmasi kepada kliennya terlebih dahulu,

” Sebab informasi yang disajikan sepihak tanpa konfirmasi adalah informasi yang tidak berimbang dan bisa memicu pemikiran negatif bagi publik dan menjadi preseden buruk bagi yayasan yang sudah berdiri 3 tahun di Kota Tebingtinggi dan telah banyak mencetak generasi muda masuk tes Casis Polri dan lulus setelah mengikuti Bimbingan Belajar (Bimbel) dan rangkaian latihan di yayasan milik kliennya,

”Klien saya tidak terima dan keberatan dengan pemberitaan sepihak yang menyudutkan Yayasan Prestasi Kita Bersama yang dianggap melakukan penipuan/penggelapan masuk Casis Polri sebagaimana yang telah diberitakan secara sepihak, semua pemberitaan terkait hal itu adalah hoaks dan tidak bisa dipertanggungjawabkan, karena pemberitaan itu tanpa konfirmasi kepada klien saya dan bisa menjatuhkan citra yayasan yang sudah bersusah payah didirikan selama 3 tahun” ucap Kaharudinsyah.

Dilanjutnya, terkait pemberitaan itu, langkah awal sebagai Kuasa Hukum Yayasan Prestasi Kita Bersama, Kaharudinsyah akan mengirimkan hak jawab pada beberapa media yang dianggap melakukan pemberitaan sepihak terkait dugaan penipuan/penggelapan masuk Casis Polri yang dilakukan pimpinan Yayasan Prestasi Kita Bersama yang mana telah merugikan kliennya. Dan akan mengirimkan tembusan kepada Dewan Pers sebagaimana diatur dalam UU Pers No.40 Tahun 1999, ya kita ikuti prosedurnya, jelasnya.

Kaharudinsyah juga menerangkan bahwa kliennya Tias Ivan tidak pernah bertemu dengan korban Yulia yakni Ibu dari Casis Dana, sebagaimana pemberitaan yang beredar bahwa pemilik Yayasan Prestasi Kita Bersama telah melakukan penipuan atau penggelapan seperti yang dimuat pada pemberitaan beberapa media baru-baru ini.

”Klien saya Tias Ivan adalah pemilik dan pimpinan di Yayasan Prestasi Kita Bersama, beliau tidak pernah bertemu dengan korban seperti pemberitaan yang sudah beredar, dimana disebutkan kalau Dian Manarata Putra Gurning sebagai pemilik yayasan, itu tidak benar, karena yang bersangkutan hanya sebagai tenaga administrasi dan pelatihan di yayasan itu, jadi informasi sebelumnya yang beredar luas tidak akurat dan menyesatkan publik,” ungkapnya.

Ditambahkan Kaharudinsyah bahwa Yayasan Prestasi Kita Bersama yang dipimpin Tias Ivan hanya memberikan sajian bimbel dan pelatihan bagi para Casis Polri. Tidak hanya itu, ada juga para CPNS maupun Casis Sekolah Kedinasan yang ikut bimbel dan serangkaian latihan yang nantinya menjadi bekal bagi para Casis maupun CPNS dalam mengikuti serangkaian ujian maupun tes dan mudah-mudahan bisa lulus. Dan yayasan tidak pernah menjanjikan kelulusan bagi para Casis sebab yayasan hanya memberikan bimbingan dan latihan bukan menentukan kelulusannya, pungkasnya.

Selanjutnya, sebagai orang yang disebut-sebut dibeberapa media sebagai pemilik Yayasan Prestasi Kita Bersama dan dituding melakukan penipuan atau percaloan, Dian Manarata Putra Gurning menjelaskan bahwa dirinya bukanlah calo seperti yang diberitakan sepihak oleh beberapa media

”Saya hanya seorang tenaga administrasi dan pelatih di Yayasan Prestasi Kita Bersama untuk melakukan bimbingan belajar maupun melatih fisik bagi para Casis agar disaat mengikuti tes bisa lebih mudah dan lulus. Dan bukan berarti saya bisa meluluskan atau menjamin kelulusan para Casis dalam mengikuti tes, namun jika mereka bersungguh-sungguh mudah-mudahan bisa lulus seperti Casis lainnya,” bilangnya.

Diterangkan Dian Gurning awalnya orang tua Casis yakni Ibu Yulia bertemu dengannya untuk mendaftarkan anaknya Dana mengikuti bimbel dan pelatihan sebelum mengikuti tes Casis Polri di Yayasan Prestasi Kita Bersama dan kamu tidak saling mengenal. Saat itu orang tua Casis menitipkan uang Rp 350 juta buat keperluan bimbel dan pelatihan anaknya kepada Dian Gurning, akan tetapi setelah anaknya mengikuti tes Casis Polri dan tidak lulus, Dian Gurning telah mengembalikan uang pada Yulia sebesar Rp.260 juta dengan menjelaskan sisa uang yang dititipkan telah habis dipakai untuk kebutuhan saat anaknya mengikuti pelatihan kurang lebih 8 bulan.

”Uang yang dititipkan Ibu Yulia sudah saya kembalikan, awalnya uang Rp 350 juta diserahkan kepada saya, kemudian saya kembalikan Rp 260 juta. Dimana sisanya Rp 90 juta lagi sudah digunakan untuk biaya kebutuhan anaknya selama mengikuti bimbel, pelatihan, tranportasi, makan, mess, psikologi, jasmani, renang, akademi dan biaya cek kesehatan kurang lebih selama 8 bulan di Yayasan,” ucap Dian Gurning.

Akan tetapi, lanjutnya, setelah mengembalikan uang tersebut, saya malah dilaporkan telah melakukan penipuan/penggelapan ke Polres Tebingtinggi dengan LP/260/VI/SPKT/2024/ Polres Tebingtinggi/Polda Sumatera Utara tanggal 28 Juni 2024. Dan dalam hal ini saya merasa tidak ada melakukan penipuan dan penggelapan seperti yang dituduhkan, terangnya.

Dilanjut Dian Gurning, atas laporan penipuan/penggelapan itu, ia baru sekali diundang untuk hadir wawancara klarifikasi, lantas saat ini sudah keluar surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tertanggal 23 Agustus 2024, terkait kasus tersebut, sehingga saya melalui Kuasa Hukum, telah membuat laporan ke Propam Polda Sumut terhadap oknum Penyidik Sat Reskrim Polres Tebingtinggi yang dinilai tidak profesional dalam bertugas, karena saya dan kuasa hukum merasa kasus perdata seharusnya bisa selesai di bawah, ini malah ditingkatkan penyidikannya.

”Untuk itu, saya bersama Kuasa Hukum telah melaporkan ke Propam Polda Sumut terkait kasus ini, dimana saya dan Kuasa Hukum menilai adanya kecacatan administrasi dari penomoran LP dan nama terlapor/pelapor yang tidak sesuai, begitu juga mengenai isi SPDP sama LP juga berbeda, yang mana SPDP tanpa Identitas Terlapor seperti yang tertuang dalam LP/260/VI/SPKT/2024/ Polres Tebingtinggi/Polda Sumatera Utara tanggal 28 Juni 2024, namun SPDP yang diterbitkan tanggal 23 Agustus 2024, tertulis LP/260/VII/SPKT/2024, sehingga saya dan Kuasa Hukum merasa kalau kasus ini terlalu dipaksakan untuk naik ke tahap penyidikan. pungkas Dian Gurning menerangkan. (ar)

  • Bagikan