Intarta.com-Plt Lurah Lawe Tawakh, Kec. Babul Makmur, Aceh Tenggara MH abaikan panggilan penyidik Polres Tabes Medan. Ia dinilai tidak koperatif atas laporan dirinya ke Polrestabes Medan.
MH dilaporkan oleh Gunawan Sunardy ke Polrestabes Medan dengan Nomor:LP/B/505/II/2024/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara, tanggal 16 Februari 2024.
Melalui kuasa hukumnya pelapor Pelapor dari Law Firm Ade Chandra & Pathners saat diwawancarai awak media di ruang kerjanya, Jumat (13/7) mengatakan MH sengaja mengabaikan panggilan penyidik.
Sejak laporan polisi diterima dan diproses oleh penyidik terlapor MH beberapa kali diundang wawancara oleh penyidik beserta dengan saksi-saksi terlapor yang merupakan ASN.
“ Ada beberapa saksi yang merupakan ASN Pemkab Aceh Tenggara diantaranya EK, AN, ST dan BS tidak pernah hadir, meski penyidik sudah beberapa kali memanggil bahkan surat sudah ditembuskan ke Bupati” papar Ade Chandra.
Dikatakan Ade Chandara, saksi dan terlapor yang tidak koperatif sudah layak dilakukan pemanggilan paksa oleh penyidik.
Untuk mencari keadilan, kliennya melakukan upayakan hukum dengan melakukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Medan dengan No Perkara: 311/Pdt.G/2024/Pn Mdn. dengan Tergugat 1 Muhammad Hatta, Tergugat II Bupati Aceh Tenggara dan Tergugat III Alkamra Notaris Kabupaten Langkat.
“ Namun sampai akan masuk sidang agenda kesimpulan di ruang sidang cakra 5 pada hari Senin 04 juli 2024, para tergugat tidak pernah hadir di Persidangan” papar Ade Chandra.
Ade Chandra menilai terlapor tidak memiliki itikad baik dari terlapor dan tergugat serta dari oknum pejabat Pemkab Aceh Tenggara dan diduga kuat terlapor dibekap pejabat Aceh Tenggara.
“Adapun kasus penipuan yang dilaporkan terhadap terlapor adalah memberikan pekerjaan pengadaan laptop dan alat pelengkapan sekolah fiktif, bukan hanya pengadaan barang yang dialami kerugian oleh klien namun juga berupa uang tunai sebagai sukses fee,” ungkap Ade Chandra.***