Intarta.com – Medan. | Dalam waktu kurang dari 10 hari, Polda Sumatera Utara (Sumut) berhasil mengungkap pelaku pembakaran rumah milik Rico Sempurna Pasaribu di Jalan Nibung Surbakti, Kabupaten Tanah Karo. Peristiwa terjadi pada Kamis dinihari (27/6 ).
Dua pelaku yang terlibat dalam aksi ini adalah RAS (37) dan YT alias Selawang (36). Salah satu pelaku ditembak oleh polisi saat melawan saat penangkapan.
RAS dan YT memiliki peran berbeda dalam aksi pembakaran tersebut. RAS membeli bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite dan solar sebanyak dua botol air mineral ukuran 1 liter seharga Rp 130 ribu. “RAS juga berperan sebagai pengemudi sepeda motor matic yang ditumpangi YT, yang bertugas menyiramkan campuran Pertalite dan solar ke rumah korban dan menyalakan api,” ungkap Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Selasa (9/7).
YT ditangkap polisi pada Sabtu dinihari (7/7) pukul 02.00 WIB, setelah melakukan perlawanan yang mengakibatkan tindakan tegas dan terukur dari aparat. Penangkapan kedua pelaku tidak lepas dari penggunaan metode modern Scientific Crime Investigation (SCI) oleh penyidik Polda Sumut.
“Kami mengumpulkan bukti di lapangan, mengujinya di laboratorium forensik, mencocokkan dengan rekaman CCTV sekitar lokasi, dan melibatkan dokter forensik serta multi disiplin keahlian polisi untuk mengungkap kasus ini,” jelas Kombes Hadi Wahyudi.
Menurut Kombes Hadi Wahyudi, RAS diketahui lahir di Jakarta dan beralamat di Jalan Veteran Kabanjahe, sementara YT lahir di Desa Raya dan tinggal di Jalan Veteran, Karo. Setelah menyiram rumah korban, kedua pelaku membuang dua botol berisikan campuran solar dan Pertalite sekitar 30 meter dari lokasi kejadian. Botol tersebut diuji di Labfor Polda Sumut dan terbukti sesuai dengan bukti di lapangan.
Ponsel RAS juga telah disita penyidik karena sebelumnya digunakan untuk memantau situasi dan melaporkan keadaan di tempat kejadian perkara (TKP). **
Sumber LD.