Intarta.com – Medan | Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menetapkan B alias Bulang sebagai tersangka utama dalam kasus pembakaran rumah Rico Sempurna Pasaribu yang terjadi pada Kamis dinihari, 27 Juni 2024, di Jalan Nabung Surbakti. B alias Bulang diduga kuat sebagai otak dari aksi pembakaran ini, di mana ia memerintahkan dua pelaku eksekutor, RAS dan YT, untuk melaksanakan tindakan kriminal tersebut.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis, 11 Juli 2024, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, merilis wajah dan identitas tersangka utama, B alias Bulang.
Hadi menjelaskan bahwa B merupakan warga Jalan Veteran Gang Sempakata Ujung, Kelurahan Kampung Dalam, Kabanjahe, Tanah Karo.
Penyidikan yang dilakukan polisi terhadap 28 saksi serta analisa forensik terhadap pola komunikasi antara Bulang dan kedua eksekutor menjadi dasar penetapan tersangka.
“Pelaku ketiga yang kita tetapkan sebagai tersangka ini berinisial B alias Bulang, dia memerintahkan kedua eksekutor untuk membakar rumah korban.” Ungkap Kombes Pol Hadi Wahyudi.
Lebih lanjut, Hadi menjelaskan bahwa B memberikan uang sebesar Rp 130 ribu kepada RAS untuk membeli bahan bakar minyak Pertalite dan Solar, yang kemudian dicampur dan digunakan untuk membakar rumah korban. Aksi pembakaran tersebut terekam jelas oleh kamera CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Meskipun tersangka utama telah ditetapkan, polisi masih menyelidiki motif di balik aksi pembakaran ini.
“Penyidik memiliki keyakinan dan berdasarkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan B alias Bulang sebagai tersangka,” tambah Hadi.
Tindakan tegas dari Polda Sumut ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan kepada korban dan keluarganya serta menjadi peringatan bagi pihak-pihak lain yang berniat melakukan tindakan serupa.
” Investigasi lebih lanjut terus dilakukan untuk mengungkap seluruh motif dan pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini, ” tukasnya.
**
Sumber LD.