Intarta.com – Medan | Penyidik Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menetapkan tersangka baru dalam kasus pembakaran rumah Rico Sempurna Pasaribu di Jalan Nabung Surbakti, Kabupaten Tanah Karo. Tersangka ketiga berinisial B, alias Bulang, ditetapkan setelah pengembangan penyidikan dari penangkapan dua eksekutor akhir pekan lalu.
Kapolda Sumut, Komjen Pol Agung Setya Imam Effendi, mengungkapkan bahwa penetapan B sebagai tersangka dilakukan berdasarkan berbagai analisa komunikasi. “Kita sudah tetapkan B sebagai tersangka baru dalam kasus pembakaran rumah Rico Sempurna Pasaribu,” ujar Komjen Pol Agung Setya Imam Effendi, Rabu malam (11/7), saat siaran langsung di stasiun televisi swasta nasional.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, menyatakan bahwa penetapan tersangka baru ini menambah jumlah pelaku menjadi tiga orang. Dua tersangka sebelumnya, RAS (37) dan YT (36), telah ditangkap dan diketahui berperan sebagai eksekutor pembakaran.
Kombes Pol Hadi Wahyudi menjelaskan bahwa tersangka B memerintahkan kedua pelaku lainnya untuk membakar rumah korban.
“Tersangka B menyuruh YT membakar, serta memberikan uang Rp 130 ribu kepada RAS untuk membeli minyak Pertalite dan Solar yang digunakan dalam aksi pembakaran,” ungkapnya.
Hadi menambahkan, RAS siap di atas sepeda motor matic saat pembakaran terjadi. “Setelah api menyala, keduanya kabur dan membuang botol bekas campuran BBM sekitar 30 meter dari TKP. Aksi pembakaran ini terekam jelas oleh CCTV di sekitar rumah korban,” jelasnya.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini dilakukan secara ilmiah dengan metode Scientific Crime Investigation (SCI). Metode ini memadukan teknik prosedur dan teori ilmiah untuk mengumpulkan bukti dalam melawan kejahatan dan memenuhi kebutuhan hukum.
Polda Sumut mengerahkan potensi dan kekuatan personel dari berbagai disiplin ilmu, termasuk Labfor, dokter forensik, ahli IT, hingga ahli sifat termal material untuk memverifikasi dan membuktikan temuan di lapangan secara ilmiah.**
Sumber LD.