Sergai, INTARTA.com | Polres Serdang Bedagai terus memburu seorang pria berinisial A yang diduga sebagai pemasok narkotika jenis sabu kepada dua tersangka yang sebelumnya diamankan dalam operasi penyamaran (undercover buy).
Kedua tersangka, MH Manurung (32) residivis warga desa Tebing tinggi kecamatan Tanjung Beringin dan FM Manurung (20), warga desa pekan tanjung beringin Serdang Bedagai, ditangkap saat bertransaksi dengan petugas di Dusun 3, Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, Selasa (8/4/2025) pukul 20.15 WIB.
Kasat Narkoba Polres Sergai, AKP Iwan Hermawan SH melalui
Ps, Kasi Humas Polres Sergai, Iptu Zulfan Ahmadi SH mengatakan jika
penangkapan dilakukan oleh tim Opsnal Sat Narkoba Polres Sergai yang dipimpin Ipda Joko Winarno.
” Dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 9,92 gram, dua unit ponsel, uang tunai Rp300.000, serta satu unit sepeda motor Honda Beat BK 2892 XBK,” ujarnya.
Dalam pemeriksaan di lokasi, tersangka mengaku memperoleh sabu dari inisial A , warga Dusun I Jalan Perintis Kemerdekaan, Desa Pekan Tanjung Beringin, Kecamatan Tanjung Beringin.
Lebih lanjut menindaklanjuti informasi tersebut, petugas langsung bergerak ke rumah A.
Namun, setibanya di lokasi, si A sudah tidak berada di tempat. Diduga kuat A melarikan diri setelah mendapat kabar penangkapan dua rekannya.
Iptu Zulfan Ahmadi, menyatakan bahwa proses pengembangan masih berlangsung dan A, masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Kami akan terus kejar pelaku yang diduga sebagai pemasok utama barang haram ini,” tegasnya Iptu Zulfan yang juga menjabat sebagai KBO Reskrim Polres Sergai.
Menurut Iptu Zulfan menegaskan, bahwa kedua tersangka yang kini ditahan di Mapolres Sergai akan dijerat Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal dua puluh tahun penjara, pungkasnya.
Reporter [0m8en9]