Sergai, INTARTA.com – Kepolisian Resor (Polres) Serdang Bedagai menggelar konferensi pers terkait ungkap kasus tindak pidana umum dan narkotika selama periode Januari hingga Maret 2025. Dalam acara yang berlangsung di Aula Patriatama Polres Serdang Bedagai pada Rabu (26/3).
Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Jhon Sitepu, SIK, MH, mengungkapkan bahwa pihaknya berhasil menangkap 108 tersangka kasus narkotika serta mengungkap berbagai kasus kriminal lainnya.
Dalam paparannya, Kapolres menyebutkan bahwa dari 108 tersangka kasus narkotika, 55 orang merupakan pengedar, sedangkan 53 lainnya dikategorikan sebagai pengguna.
“Para pengedar ini akan kami proses hukum lebih lanjut hingga ke persidangan,” ujarnya.
Dari pengungkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa 208,06 gram sabu, 1,09 gram ganja, serta 31 butir ekstasi.
Selain narkotika, Satreskrim Polres Serdang Bedagai juga berhasil mengungkap berbagai kasus tindak pidana umum.
Salah satu kasus menonjol adalah tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Pantai Sentang Mutiara Indah pada 11 Januari 2025.
Dalam kasus ini, tersangka NW (16) telah diamankan dengan barang bukti berupa pakaian korban. Ia dijerat Pasal 76D Jo Pasal 81 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Polisi juga menangani dua kasus pencurian dengan pemberatan (curat). Kasus pertama melibatkan tersangka Jasmen Sinaga (25) yang melakukan pencurian terhadap seorang petani berusia 63 tahun di Dusun I Desa Sei Parit.
Sementara kasus kedua melibatkan dua tersangka, Muhammad Azimi alias Senggok (19) dan Mhd. Ridwan Butar-Butar (27), yang mencuri barang berharga di Perumahan Resident Firdaus.
” Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” cetusnya.
Selain itu, polisi juga berhasil membongkar tiga kasus perjudian jenis togel. Salah satu tersangka, Salud (56), diamankan bersama barang bukti berupa uang tunai, blok notes berisi angka taruhan, serta buku tafsir mimpi.
Tersangka perjudian lainnya, Mangasi Tampubolon alias Asih (51), diamankan di Sei Bamban dengan barang bukti uang tunai Rp142 ribu. Keempat tersangka perjudian ini dikenakan Pasal 303 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Dalam kasus keimigrasian, polisi mengamankan tiga tersangka, yakni Ahmad Muhajir, Adi Candra, dan Sucipto, yang diduga melakukan penyelundupan tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal dari Malaysia ke Indonesia melalui Pantai Kelang, Perbaungan.
” Barang bukti berupa satu unit kapal, GPS, serta uang tunai dalam rupiah dan ringgit turut disita. Para tersangka dijerat Pasal 120 UU Keimigrasian dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara,” tegas AKBP Jhon Sitepu.
Kapolres Serdang Bedagai menegaskan bahwa pengungkapan berbagai kasus ini bertujuan menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya.
“Kami berkomitmen untuk terus memberantas segala bentuk kejahatan demi terciptanya situasi yang kondusif,” pungkasnya. [Ob01]