Sergai, INTARTA.com | Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil menciduk seorang pelaku pencurian emas yang terjadi pada Agustus tahun lalu. Candra Saputra alias Andong (22), warga Desa Lubuk Rotan, Kecamatan Perbaungan, Sergai, diringkus di sebuah kafe di Kecamatan Teluk Mengkudu pada Jumat (18/4/2025) dini hari.
” Penangkapan Candra merupakan hasil dari serangkaian penyelidikan intensif yang dilakukan oleh pihak kepolisian,” ujar Ipda Ibnu Irsady
Kasat Reskrim Polres Sergai melalui Kanit I Pidum Sat Reskrim Polres Sergai, Ipda Ibnu Irsady, mengungkapkan bahwa dari hasil interogasi, Candra mengakui perbuatannya mencuri perhiasan emas milik Teti Jumilawati (35) di kediamannya di Dusun II Desa Lubuk Rotan pada 9 Agustus 2024.
Namun, aksi pencurian tersebut tidak dilakukan Candra seorang diri. Ia menyebutkan keterlibatan seorang rekannya berinisial A, yang juga merupakan warga Desa Lubuk Rotan dan kini tengah dalam pengejaran polisi.
Lebih lanjut, Candra mengakui telah menjual emas curian senilai Rp12 juta di sebuah toko emas di Percut Sei Tuan, Medan, bersama seorang pria berinisial R yang juga masih dalam penyelidikan.
” Sebagai imbalan, Candra memberikan R uang Rp300 ribu dan narkoba jenis sabu,” Ipda Ibnu Irsady.
PS. Kasi Humas Polres Sergai, Iptu Zulfan Ahmadi, menambahkan bahwa uang hasil penjualan emas tersebut digunakan Candra untuk membeli telepon seluler, minuman keras, dan narkoba bersama teman-temannya.
Akibat perbuatannya, Candra alias Andong kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Ia dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara.
Sementara itu, pihak kepolisian terus melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku A dan R yang diduga turut terlibat dalam kasus ini,” tutupnya.
Reporter [0m8en9]