Polres Sergai Gerak Cepat, Tangkap Pelaku Penggelap Motor di Losmen Tebing Tinggi

  • Bagikan
Polres Sergai Gerak Cepat, Tangkap Pelaku Penggelap Motor di Losmen Tebing Tinggi
Zes Terduga pelaku penggelapan sepeda motor.

Sergai, INTARTA com | Aksi cepat dan responsif Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Serdang Bedagai (Sergai) patut diacungi jempol.

Kurang dari 1×24 jam setelah laporan diterima, seorang pria berinisial ZES (49), warga Pematang Siantar, berhasil diamankan di sebuah losmen di Tebing Tinggi atas dugaan penggelapan sepeda motor.

Kasus penggelapan ini bermula pada Minggu malam, 6 April 2025, sekitar pukul 22.00 WIB di Dusun VI Desa Besar II Terjun, Kecamatan Pantai Cermin, Serdang Bedagai.

Korban, Iganda Pratama (31), seorang karyawan swasta, melaporkan bahwa sepeda motor Honda Supra X 125 berwarna hitam dengan nomor polisi BK 5259 ACD miliknya raib setelah dipinjam oleh saksi Ifan Pranata (35), yang merupakan saudara korban.

Menurut keterangan korban, Ifan Pranata meminjam sepeda motor tersebut dan berjanji akan segera mengembalikannya keesokan paginya.

Namun, pada Senin pagi, 7 April 2025, Ifan justru mengabarkan bahwa sepeda motor tersebut telah dibawa kabur oleh ZES. Akibat kejadian ini, Iganda Pratama mengalami kerugian sebesar Rp 14.000.000.

Merasa dirugikan, Iganda Pratama segera melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Sergai pada Selasa, 8 April 2025.

Laporan dengan Nomor: LP / B / 117 / IV/ 2025 / SPKT / Polres Sergai/ Polda Sumut, ini langsung ditindaklanjuti oleh Sat Reskrim Polres Sergai.

Tim Opsnal Reskrim Polres Sergai bergerak cepat melakukan penyelidikan dengan memeriksa korban dan saksi-saksi. Berdasarkan informasi yang diperoleh, keberadaan terlapor ZES terendus di sebuah losmen di Kota Tebing Tinggi.

Tanpa membuang waktu, Tim Opsnal yang bergerak dengan pola piramida terbalik, berhasil mengamankan ZES di Kamar Nomor 4 Losmen Delima di Jalan Langsat, Tebing Tinggi, pada Selasa, 8 April 2025, sekitar pukul 13.00 WIB.

Dalam interogasi singkat di lokasi penangkapan, ZES mengakui perbuatannya telah menggelapkan sepeda motor milik Iganda Pratama.

Lebih lanjut, ZES mengaku telah menjual sepeda motor tersebut kepada seorang pria berinisial M, warga Kampung Baru, Medan, dengan harga Rp 2.000.000. Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap M.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Sergai, Iptu Zulfan Ahmadi, SH, MH, membenarkan penangkapan tersebut.

“Benar, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sergai berhasil mengamankan tersangka ZES kurang dari 1×24 jam setelah laporan diterima,” ujarnya.

Iptu Zulfan menambahkan bahwa tersangka ZES akan dijerat dengan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan, yang ancaman hukumannya maksimal 4 tahun penjara.

Keberhasilan Tim Opsnal Polres Sergai dalam mengungkap kasus ini dengan cepat menunjukkan komitmen dan kesigapan aparat kepolisian dalam memberantas tindak pidana di wilayah hukum Serdang Bedagai.

[0m8en9]

  • Bagikan