Polres Sergai Gerebek 30 Kasus Narkoba, 42 Tersangka Ditangkap

  • Bagikan
Polres Sergai Gerebek 30 Kasus Narkoba, 42 Tersangka Ditangkap

Sergai, Intarta.com | Tim Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil mengungkap 30 kasus penyalahgunaan narkoba selama Januari 2025.

Sebanyak 42 tersangka diamankan dengan barang bukti berupa sabu seberat 146,52 gram dan ganja seberat 1,09 gram.

Kasat Narkoba Polres Sergai, AKP Iwan Hermawan, mengungkapkan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras tim dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

Dari 30 laporan polisi yang masuk, 12 kasus melibatkan 19 tersangka yang merupakan pengguna narkoba. Mereka telah menjalani rehabilitasi sebagai bagian dari program pemulihan.

Sementara itu, 18 kasus lainnya melibatkan 23 tersangka yang berperan sebagai pengedar.

” Para tersangka saat ini dalam proses penyidikan dan penahanan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,” ujar AKP Iwan, Sabtu (1/2).

AKP Iwan Hermawan menegaskan bahwa pemberantasan narkoba adalah tanggung jawab bersama.

“Masyarakat yang memberikan informasi terkait penyalahgunaan atau peredaran narkoba telah membantu negara dalam upaya pemberantasan,” ujarnya.

Plt. Kasi Humas Polres Sergai, IPTU Zulfan Ahmadi, menambahkan bahwa keberhasilan ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam menegakkan hukum.

Ia mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba melalui Call Center 110 Polres Sergai.

Keberhasilan ini membuktikan keseriusan Polres Sergai dalam memerangi narkoba. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat menjadi kunci utama dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba. [red]

  • Bagikan