Polres Sergai Sikat Pengedar Narkoba Pakai HT

  • Bagikan
Polres Sergai Sikat Pengedar Narkoba Pakai HT
Haris pengedar sabu-sabu pakai HT

Sergai, INTARTA.com | Satuan Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba yang menggunakan teknologi canggih untuk mengelabui petugas.

Seorang pengedar narkoba, MHD alias Haris (38), berhasil ditangkap di Dusun II, Desa Sei Sijenggi, Kecamatan Perbaungan, pada Rabu (26/3/2025) sekitar pukul 15.00 WIB.

Modus operandi yang digunakan tersangka cukup licin. Ia memanfaatkan handy talky (HT) yang terhubung dengan informan di sekitar lokasi untuk memantau pergerakan petugas.

Informan tersebut bertugas memberikan peringatan jika ada polisi yang akan melakukan penggerebekan. Namun, kecerdikan tersangka berhasil dipatahkan oleh tim Sat Narkoba Polres Sergai.

“Pelaku menggunakan HT yang terhubung ke informan di sekitar lokasi guna memperingatkan jika ada petugas yang akan melakukan penggerebekan,” ungkap Kasat Narkoba Polres Sergai, AKP Iwan Hermawan.

Mengetahui modus tersebut, tim Sat Narkoba Polres Sergai menyusun strategi khusus. Mereka melakukan pendekatan tak terduga dengan cara melambung dari jalan utama dan melakukan penyamaran sebagai pembeli narkoba.

Hasilnya, tersangka berhasil ditangkap tangan saat menyerahkan sabu kepada petugas yang menyamar.

Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu plastik klip berisi sabu seberat 1,61 gram, satu unit ponsel Vivo, satu unit HT merek Merodith, uang tunai Rp 300 ribu hasil penjualan, serta dua ball plastik klip kosong.

“Saat diamankan, tersangka tertangkap tangan menyerahkan sabu kepada petugas yang menyamar. Tim kemudian menyisir lokasi dan menemukan sabu lain yang disembunyikan tersangka,” jelas AKP Iwan Hermawan.

Ia menjelaskan, dari hasil interogasi, tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial D.

Polisi pun segera melakukan pengembangan ke rumah D, namun yang bersangkutan diduga telah melarikan diri setelah mendapat informasi penangkapan Haris.

Di sisi lain, Kasi Humas Polres Sergai, Iptu Zulfan Ahmadi, mengapresiasi keberhasilan tim dalam mengungkap kasus ini.

“Tersangka cukup licin karena memanfaatkan HT untuk berkomunikasi dengan informan yang berjaga di simpang gang. Namun, tim berhasil mengatasi strategi ini dengan melakukan pendekatan tak terduga,” ujarnya.

MHD alias Haris kini dijerat Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Polisi terus berupaya menangkap D untuk membongkar jaringan peredaran narkoba di wilayah tersebut.   [Ob01]

  • Bagikan