Polres Sergai Tangkap Dua Bandar Sabu

  • Bagikan
Polres Sergai Tangkap Dua Bandar Sabu

Sergai, Intarta.com | Satuan Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil meringkus dua bandar narkoba di Dusun 2 Desa Dolok Masango, Kecamatan Bintang Bayu, Kamis (6/2/2025) sekitar pukul 14.00 WIB.

Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas jual beli narkoba di wilayah tersebut.

Kedua tersangka yang berhasil diamankan adalah T.P alias Purba (47), seorang petani asal Desa Basarima, Kecamatan Silau Kahean, Kabupaten Simalungun, dan E.S alias Eko (27), seorang wiraswasta yang juga berasal dari Kecamatan Silau Kahean.

Dari tangan kedua tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket klip plastik berisi sabu seberat 1,51 gram, sebuah telepon genggam Nokia berwarna hitam, dan sebuah alat hisap sabu (bong).

Plt Kasi Humas Polres Sergai Iptu Zulfan Ahmadi SH, mengatakan jika
penangkapan ini bermula dari informasi yang diterima Sat Narkoba Polres Sergai dari masyarakat.

Selanjutnya, tim opsnal kemudian menindaklanjuti laporan tersebut dan melakukan pengintaian di sekitar lokasi yang disebutkan.

” Setelah memastikan keberadaan tersangka, tim langsung melakukan penyergapan,” ujarnya.

Menurut Iptu Zulfan Ahmadi, pada saat penggrebekan sempat terjadi kejar-kejaran antara petugas dan tersangka. Namun, berkat kesigapan petugas, kedua tersangka berhasil diringkus.

” Satu pelaku lain yang diduga terlibat berhasil melarikan diri dan saat ini masih dalam pengejaran,” tegas Kasi Humas Iptu Zulfan mewakili Kasat narkoba AKP Iwan Hermawan.

Ia menjelaskan, bahwa saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan paket sabu di dalam kemeja milik Purba. Selain itu, petugas juga menemukan telepon genggam dan bong di lokasi penangkapan.

Kepada polisi, kedua tersangka mengaku membeli sabu tersebut secara patungan. Purba menyumbangkan uang sebesar Rp 400.000, sedangkan Eko menyumbangkan Rp 100.000. Setelah uang terkumpul, mereka berdua pergi ke Kecamatan Bintang Bayu untuk membeli sabu dari seseorang bernama Heki. Namun, saat dilakukan pengembangan, Heki tidak berada di rumahnya.

Kedua tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Sat Narkoba Polres Sergai untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Ps. Kasi Humas Polres Sergai, Iptu Zulfan menegaskan penangkapan ini merupakan bukti komitmen Polres Sergai dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

“Kami akan terus menindak tegas para pelaku penyalahgunaan narkoba. Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk terus memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan,” kata Iptu Zulfan Ahmadi. [ Ob:01]

  • Bagikan