Sergai, Intarta.com | Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil mengamankan seorang pelaku judi online jenis Hongkong Lotto pada Jumat, 15 November 2024, sekitar pukul 21.00 WIB. Penangkapan dilakukan di sebuah warung kopi di Dusun III Betung, Desa Silau Rakyat, Kecamatan Sei Rampah, setelah menerima laporan masyarakat yang resah atas maraknya aktivitas perjudian di wilayah tersebut.
Pelaku berinisial R (42), warga Desa Silau Rakyat, ditangkap bersama barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp25.000 dan satu unit handphone merek Vivo warna hitam yang berisi aplikasi judi online.
Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sergai yang dipimpin oleh Kanit I Pidum, Ipda Ibnu Irsady, S.Tr.K, bergerak cepat ke lokasi setelah mendapatkan informasi dari masyarakat.
“Kami mendukung penuh program pemerintah untuk memberantas segala bentuk perjudian. Ini menjadi tugas utama Polri dalam menjaga kenyamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya di wilayah hukum Polres Sergai,” ujar Plt. Kasi Humas Polres Sergai, Ipda Ardika Junaidi Napitupulu, SH, Minggu (1/12/2024).
Selain mengamankan pelaku dan barang bukti, polisi juga melakukan pemeriksaan saksi-saksi, mendokumentasikan barang bukti, serta melengkapi berkas perkara. Saat ini, pelaku berada di Polres Sergai untuk penyelidikan lebih lanjut.
Pelaku dijerat Pasal 303 ayat (1) ke-1e, 2e, 3e KUHP tentang perjudian. Penangkapan ini menjadi bukti nyata komitmen Polres Sergai dalam memberantas tindak pidana perjudian yang meresahkan masyarakat. Langkah ini diharapkan mampu memberikan efek jera dan menjaga ketertiban di wilayah tersebut. [Ob:01].