Intarta.com – Sergai | Tim Opsnal Satnarkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) menangkap seorang pria berinisial AR (45), warga Seirampah, yang diduga mengedarkan narkotika jenis ganja. AR ditangkap di Dusun VII Desa Pematang Ganjang, Kecamatan Sei Rampah, pada Senin (22/7) sekitar pukul 13.30 WIB
” Penangkapan ini berdasarkan informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas penjualan ganja oleh AR di lokasi tersebut,” ungkap
Kasat Narkoba Polres Sergai, AKP Iwan Hermawan.
AKP Iwan menjelaskan, jika Personel Tim Opsnal Unit II Satnarkoba yang dipimpin oleh Iptu Tri Pranata Purba melakukan penyelidikan dan mencoba membeli ganja seharga Rp 40.000 dari AR.
Setelah AR mengeluarkan ganja dari saku celananya, tim langsung menangkapnya. ” Barang bukti yang turut diamankan meliputi empat paket kecil daun ganja kering, satu kotak tiktak rokok, uang tunai Rp 50.000, dan satu unit sepeda motor BK 6525 XE,” tambahnya.
Selanjutnya, dalam interogasi, AR mengaku mendapatkan ganja dari seseorang berinisial M yang tinggal di Batang Kuis, Deli Serdang. Namun, AR tidak mengetahui alamat pasti M karena biasanya mereka berjanji bertemu di jalan sekitar Batang Kuis.
” Saat ini, AR bersama barang bukti telah diamankan di Satnarkoba Polres Sergai untuk proses lebih lanjut,” tukasnya.**