Polres Tapanuli Selatan Ungkap Penyalahgunaan 10 Ton Solar Subsidi

  • Bagikan
IMG 20240602 WA0049 scaled

INTARTA | Polres Tapanuli Selatan berhasil mengungkap penyalahgunaan 10.300 liter solar subsidi di gudang penimbunan ilegal di Desa Tolang Jae, Kecamatan Sayur Matinggi, Kabupaten Tapsel, Kamis (30/05/2024).

” Diduga pelaku utama adalah AS (45), Kepala Desa Tolang Jae, yang juga pemilik gudang tersebut
” ujar AKBP Yasir Ahmadi kepada wartawan.

Kapolres Tapsel, AKBP Yasir Ahmadi, dalam konferensi pers pada Jumat (31/5) malam, menafsirkan kasus ini berawal dari penyelidikan Unit Tipidter yang telah memasuki tahap penyidikan. AS diduga menimbun BBM tanpa izin niaga. Penangkapan dimulai dengan tertangkapnya AAH (50), seorang sopir, saat membeli BBM solar subsidi di SPBU Desa Tolang Jae.

Menurut Kapolres, AAH menggunakan mobil L300 dengan tangki modifikasi berkapasitas 1.000 liter untuk mengumpulkan BBM hingga 900 liter per hari.

Selain AS dan AAH, petugas SPBU berinisial HN (27) juga ditangkap. Para tergugat menjalankan kegiatan ini selama tiga bulan terakhir untuk menjual solar subsidi di atas harga eceran tertinggi, yaitu Rp7.000 per liter, sedangkan harga sah adalah Rp6.800 per liter. Ucap AKBP Yasir menambahkan.

Ia menafsirkan, jika phihak kepolisian menyita satu unit mobil L300, tangki penampungan berkapasitas 1 ton, mesin sedot, uang tunai Rp6.120.000, receiver Hardisk CCTV, mesin hisap Robin, dan 11 unit tangki berisi BBM solar subsidi sebanyak 10.300 liter.

Kapolres mengungkapkan bahwa penyelidikan masih berlangsung dan berkas mengenai segera dilimpahkan ke Kejaksaan. Ada kemungkinan pengembangan lebih lanjut terhadap tergugat lainnya yang terlibat dalam komplotan ini.
(Bs/Intarta**)

  • Bagikan