Tebing Tinggi, Intarta.com | Polres Tebing Tinggi menangani kasus dugaan tindak pidana penggelapan surat tanah yang dilaporkan oleh korban bernama Ari Nur Eka (44), seorang guru dan beralamat di Desa Paya Lombang Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Serdang Bedagai. Pengaduan ini sesuai Laporan Polisi Nomor: LP / B / 212 / VI / 2024 / SPKT / POLRES TEBING TINGGI / POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 1 Juni 2024.
Bermula pada April 2021 ketika korban meminjam uang sebesar Rp.20 juta dengan menyerahkan surat keterangan tanah sebagai agunan kepada saksi Sri Betty Carolyna Sembiring.
Proses peminjaman ini dimediasi oleh terlapor, EAM (44), seorang ibu rumah tangga warga Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi. Korban sempat membayarkan bunga pinjaman empat kali dan mencicil hutangnya sebesar Rp10 juta melalui terlapor.
Namun, korban terkejut saat mengetahui bahwa surat tanah tersebut telah dialihkan oleh terlapor ke koperasi CU Mandiri untuk mengajukan pinjaman lain tanpa sepengetahuannya.
Pinjaman tersebut dilakukan oleh saksi Miftahul Zannah Hasibuan dengan mengatasnamakan korban. Akibatnya, korban merasa dirugikan karena harus menanggung pinjaman yang tidak pernah ia ajukan.
Dalam hal ini, Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi telah melakukan berbagai langkah penyelidikan, termasuk klarifikasi kepada pelapor, terlapor, dan beberapa saksi, serta mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) sebanyak empat kali kepada pelapor.
Namun, penyelidikan menghadapi kendala karena dua saksi, Martha Tamba dan Miftahul Zannah Hasibuan, belum memenuhi undangan klarifikasi meskipun telah dipanggil dua kali.
“Dalam waktu dekat, Sat Reskrim akan melakukan gelar perkara untuk mengevaluasi hasil penyelidikan dan menentukàn langkah selanjutnya dengan mengundang pihak korban dan terlapor dalam gelar perkara”, ujar Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi, AKP Sahri Sebayang melalui Kasi Humas Iptu Mulyono, Selasa (17/12/2024). (ar)