Polrestabes Medan Tetap Proses Kasus Terduga Tersangka KE

  • Bagikan
IMG 20240624 WA0008

Intarta.com – Menanggapi pemberitaan Tribun Medan pada Jumat, 14 Juni 2024, yang menyebut bahwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh KE telah berakhir damai,

Ade Chandra, SH.MM selaku Kuasa Hukum Korban Kwik Sam Ho menyatakan sebaliknya. Menurut Ade, kliennya telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) dari Kabag Wassidik Direskrimum Polda Sumut Nomor: B/3911/VI/RES.7.5./2024/Ditreskrimum tertanggal 11 Juni 2024.

” Surat ini menanggapi permintaan kuasa hukum korban untuk segera melaksanakan penyerahan tersangka KE dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Medan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ade Chandra mengungkapkan bahwa kliennya juga menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari penyidik unit ekonomi Polrestabes Medan dengan Nomor: B/5066/VI/RES.1.11/2024/Reskrim pada 21 Juni 2024.

“Selain itu, korban menerima surat panggilan untuk hadir dalam pemeriksaan tambahan sesuai dengan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Sidik/1079/VI/RES.1.11/2024/Reskrim, tanggal 21 Juni 2024,” sebutnya.

Sebelumnya, KE telah ditetapkan sebagai tersangka, dan berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Medan dengan Nomor: B/996/N.2.10.3/Epp.1/03/2019 tertanggal 26 Maret 2019.

Ade Chandra menegaskan bahwa proses hukum terhadap KE tetap berjalan, dan belum ada penyelesaian damai seperti yang diberitakan.

Menurut Ade Candra, pernyataan dari Andreas Marojahan Sinaga, SH, selaku kuasa hukum tersangka yang memastikan bahwa kasus tersebut telah berakhir damai, dinilai tidak sesuai dengan fakta di lapangan, kata Ade Candra.

Ade Chandra memastikan bahwa proses hukum tetap berlanjut dan penyerahan tersangka serta barang bukti ke kejaksaan sedang dipersiapkan. Hal ini menunjukkan bahwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan oleh KE masih dalam penanganan aktif oleh Polrestabes Medan. **

  • Bagikan