Polsek Firdaus Tangkap Cepat Pelaku Pembunuhan, Keluarga Korban Beri Apresiasi

  • Bagikan
Polsek Firdaus Tangkap Cepat Pelaku Pembunuhan, Keluarga Korban Beri Apresiasi

INTARTA.com – Sergai | Rokaya (64), istri dari almarhum Mahruzar Rangkuti, warga Dusun V, Cempedak Lobang, Kecamatan Sei Rampah, mengucapkan terima kasih kepada tim Reskrim Polsek Firdaus Polres Serdang Bedagai. Ucapan terima kasih ini disampaikan atas kecepatan dan keefektifan tim dalam menangkap pelaku berinisial IS alias Tempe (26), warga Cempedak Lobang. Kamis (20/6).

Selain Rokaya, anak korban, Fitri Dewi Rangkuti (48), warga Desa Pematang Pelintahan Dusun 1 Kecamatan Sei Rampah, juga memberikan apresiasi tinggi kepada Polsek Firdaus.

“Terima kasih kepada Polsek Firdaus yang telah menangkap pelaku dengan cepat. Kami keluarga berharap pelaku diberi hukuman seberat-beratnya,” ujar Fitri Dewi. Kamis (20/6), Pukul, 17:00 Wib.

Keluarga korban berharap agar pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal sesuai dengan perbuatannya dan undang-undang yang berlaku di Indonesia. Mereka menginginkan agar keadilan ditegakkan dan pelaku tidak luput dari hukuman yang layak bagi tindakan keji yang telah dilakukan.

Pelaku IS ditangkap oleh tim Reskrim Polsek Firdaus yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu M. Sihombing pada Selasa (18/6) sekitar pukul 14.00 WIB. Penangkapan tersebut dilakukan dalam waktu 25 menit setelah IS melakukan tindakan pembunuhan terhadap Mahruzar Rangkuti (74), seorang kakek yang merupakan suami dari Rokaya.

Keberhasilan Polsek Firdaus dalam menangkap pelaku pembunuhan dengan cepat ini mendapat apresiasi dari masyarakat, khususnya keluarga korban. Kecepatan dan ketepatan tim Reskrim dalam menindaklanjuti kasus ini menunjukkan komitmen mereka dalam menjaga keamanan dan keadilan di wilayah tersebut. Harapannya, penegakan hukum seperti ini dapat terus dilakukan demi menjaga ketertiban dan rasa aman di tengah masyarakat.

Dilain sisi, Kanit Reskrim Polsek Firdaus Iptu M. Sihombing mengatakan, “akibat perbuatannya pelaku di kenakan pasal, 340 Subs 338 junto 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 20 tahun kurungan penjara, ujarnya. (**)

  • Bagikan