Polsek Medan Tembung Beri Hadiah Timah Panas Pelaku Begal Ojek Online di Simpang Beo

  • Bagikan
IMG 20240604 WA0013

INTARTA.com- Medan | Unit Reskrim Polsek Medan Tembung, dipimpin oleh Kanit Reskrim AKP Japri Binsar Simamora SH, MH, berhasil menangkap DPO kasus pencurian dan kekerasan terhadap driver ojek online yang terjadi pada Kamis, 22 Februari 2024 di Jalan Beo Raya, Garapan Desa Lau Dendang, Kecamatan. Percut Sei Tuan

Kapolsek Medan Tembung, Kompol Jhonson Sitompul SH, MH, menjelaskan bahwa pelaku berusaha melarikan diri saat pengembangan kasus, sehingga petugas memberikan tembakan terukur pada betis kanannya. Pelaku kemudian dibawa ke RS Bhayangkara sebelum diproses lebih lanjut di Polsek Medan Tembung.

” Pelaku, Robi alias Boy, ditangkap di Jalan Garuda, Perumnas Mandala setelah petugas mengendus keberadaannya,” ujarnya ,Rabu (5/6).

Kapolsek menjelaskan, jika pelaku Robi alias Boy juga terkait beberapa laporan polisi lainnya: LP/46/I/2024/SPKT Polsek Percut Sei Tuan (7 Januari 2024), LP/B/253/II/2024/SPKT Polsek Percut Sei Tuan (20 Februari 2024), LP/B/258/II/2024/SPKT Polsek Percut Sei Tuan (21 Februari 2024), LP/B/290/II/2024/SPKT Polsek Percut Sei Tuan (26 Februari 2024), LP/B/291/II/2024/SPKT Polsek Percut Sei Tuan (24 Februari 2024), LP/B/624/IV/2024/SPKT Polsek Percut Sei Tuan (29 April 2024), dan LP/B/769/SPKT/Polsek Medan Tembung (25 Mei 2024).

Sebelumnya, Unit Reskrim Polsek Medan Tembung juga menangkap pelaku Mamad di Kafe Lina, serta pelaku lainnya Fery Tato, dan penadah sepeda motor bernama Reno.

” Pelaku dan barang bukti kini berada di Polsek Medan Tembung untuk proses lebih lanjut,” tegasnya. (Bs/Intarta**) sumber

  • Bagikan