Intarta.com – Sergai | Polsek Perbaungan, Polres Serdang Bedagai (Sergai), berhasil menangkap empat pria terkait kasus pencurian sepeda motor. Mereka adalah AS (42), MDL (42), ZN (36) dari Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, dan M (30) dari Kelurahan Tualang, Kecamatan Perbaungan, pada 28 Juli 2024.
Kapolsek Perbaungan, AKP S Gurusinga, melalui Ps Kasi Humas Polres Sergai, Iptu Edward Sidauruk, menjelaskan bahwa AS dan M diduga mencuri sepeda motor milik Anugrah Aini (21), yang dititipkan di showroom PT Rotela Persada Mandiri Perbaungan pada 11 Juli 2024. Korban melaporkan kehilangan tersebut pada 15 Juli 2024.
” Pada 28 Juli 2024, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Perbaungan menangkap AS, yang mengaku mencuri motor bersama M dan menjualnya kepada MDL dan ZN seharga Rp4 juta. MDL membayar Rp1,5 juta, dan ZN membayar sisanya Rp2,5 juta,” ujar Iptu Edward.
Selanjutnya tim kemudian menangkap MDL dan ZN di penginapan di Batang Terap serta mengamankan sepeda motor curian. Pada 29 Juli 2024, tim juga menangkap M di komplek Replika, Kecamatan Perbaungan.
“Saat ini, keempat tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Perbaungan untuk proses lebih lanjut,” ujar Edward.(Bs**)