Intarta.com – Sergai | Polsek Perbaungan, Polres Serdang Bedagai menggelar konferensi pers pada akhir Juli 2024, mengungkap serangkaian kasus pencurian dan penggelapan, bertempat di halaman Polsek Perbaungan, Rabu (31/7). Siang.
Dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Kapolres Sergai AKBP Jhon Hery Rakutta Sitepu merinci kejadian dan penangkapan pelaku dari beberapa kasus berbeda. Kapolres menjelaskan kasus pertama melibatkan pencurian satu unit televisi Politron 21″ pada 27 Juli 2024.
” Pelaku, M (49 tahun), ditangkap di Dusun IV A, Desa Pematang Sijonam, setelah korban menemukan TV yang hilang di tempat penjualan. M dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun,” Paparnya.
Selanjutnya, kasus penggelapan satu unit sepeda motor Honda Supra X 125. Pelaku, RE (24 tahun), meminjam motor dari Fery Irawan pada 5 Juli 2024 dan tidak mengembalikannya. RE ditangkap di Dusun II, Desa Bengkel, dan juga terlibat dalam pencurian uang tunai Rp 7.520.000. RE dikenakan Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman penjara empat tahun,” terangnya.
Kemudian lanjut AKBP Jhon Hery, Personel Polsek Perbaungan juga mengungkap pencurian handphone Oppo A17 pada 20 Juli 2024. Pelaku, AD (26 tahun), ditangkap setelah masyarakat mengamankannya.
“AD mengakui mencuri handphone tersebut serta HP Realme 7 pada 24 Juli 2024. AD dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman penjara tujuh tahun,” cetusnya.
Kasus terakhir adalah perjudian togel. Pelaku, IR Kurnia (22 tahun), ditangkap pada 16 Juli 2024 di Dusun III, Desa Lubuk Dendang. IR Kurnia menerima pasangan judi dan mengirimkannya ke situs online VANTOGEL. Ia dijerat Pasal 303 KUHPidana.
Terakhir Kapolres Sergai menegaskan, bahwa Polsek Perbaungan melakukan investigasi menyeluruh, termasuk olah TKP dan pemeriksaan saksi.
” Selanjutnya tersangka dan barang bukti akan diserahkan ke Kejaksaan untuk proses hukum lanjut,” pungkasnya.
Keberhasilan ini menunjukkan komitmen Polres Serdang Bedagai dalam memberantas kejahatan.
Turut hadir, Kapolsek Perbaungan AKP S.Gurusinga, Danramil 07/ Perbaungan Kapten Inf. Abdul Malik dan Personel Polres Sergai.
**